Photo Bersama Diaolog Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah |
Semarang | Mediafspkep.Persoalan upah murah di Jawa tengah menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Jawa Tengah. Sudah menjadi rutinitas tahunan menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pemerintah, pengusaha dan buruh selalu bersinggungan. Dapat dipastikan aksi-aksi buruh dilakukan dengan tak terhitung intensitasnya.
Sepanjang sejarah Provinsi Jawa Tengah memang menjadi provinsi yang menyandang gelar upah terendah. Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah dengan upah buruhnya sebesar Rp. 3.243.969 masih jauh tertinggal dengan Ibu Kota Provinsi lainnya. Bahkan Banjarnegara merupakan Kabupaten di Jawa Tengah Tahun 2024 ini dengan UMK sebesar Rp. 2.038.005 bertengger pada posisi upah terndah di seluruh Indonesia.
Ada hal penting fungsi upah yang tidak hanya sebagai imbalan atas peran buruh dalam menjadikan bahan baku ke barang jadi. Upah yang dapat dipergunakan buruh/pekerja untuk berangkat dan pulang ketempat kerja juga menjamin keberlangsungan pekerjaan. Disamping itu tak kalah pentingnya adalah tingi rendahnya upah sebagai poin penting terkait daya beli.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat konsen terhadap kesejahteraan buruh. Salah satu langkah yang ditempuh menjelang penetapan upah Tahun 2025 adalah dengan mengadakan Dialog Sosial Ketenagakerjaan dengan mengundang stakeholder di Hotel Front One HK Jl. Kesambi Kota Semarang (16 Oktober). Pada acara tersebut Pemprov Jateng menggali persoalan upah dan kesejahteraan buruh. Bahwa kesejahteraan buruh dapat dipacu melalui upah dan non upah. Kebijakan yang dapat mengurangi pengeluaran buruh menjadi salah satu perhatian khusus.
Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam acara tersebut menegaskan, “Pemerintah Provinsi Jawa Tengah konsen terhadap persoalan Buruh di Jawa Tengah. Selain perwujudan kesejahteraan melalui upah juga akan didorong kabijakan yang dapat mengurangi pengeluaran buruh. Diantaranya adalah Day Care dan Angkutan Kawasan”, ungkapnya.
“Day Care sebagai sarana menampung anak balita pekerja/buruh akan terus diperluas keberadaannya di berbagai kawasan industri di Jawa Tengah sehingga buruh yang masih mempunyai anak kecil bisa bekerja dengan tenang dan anaknya juga terjamin. Disisi lain pemerintah juga akan mendorong adanya “Angkutan Kawasan”. Angkutan Kawasan adalah perluasan jangkauan armada angkutan publik yang dikelola oleh pemerintah sampai ke pabrik-pabrik atau kawasan industri. Hal ini akan menjamin buruh untuk tepat waktu datang ketempat kerja sekaligus mengurangi biaya transportasi buruh”, imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Royke yang mewakili Kadin menyampaikan,”mewujudkankesejahteraan buruh/pekerja jangan selalu dibebankan kepada pengusaha. Kami juga menolak upah murah akan tetapi ada juga pengusaha yang memang tidak mampu untuk memenuhi upah yang tinggi. Sehingga kami sangat setuju dan mendukung adanya kebijakan non upah dari pemerintah yang dapat mengurangi pengeluaran buruh sehingga upah bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh. [ zai ]