KETUA DPC FSPKEP KAB .CILACAP DWI ANTORO WIDAGDO SERAHKAN SURAT PENOLAKAN PP 51 TAHUN 2023 |
Cilacap|Mediafspkep. Ditengah Hingar bingar Kampanye Pilkada ternyata tidak menesampingkan tugas dan tanggung jawab Serikat Pekerja dalam memperjuangkan Kesejahteraan anggotanya. Hari ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda , DPC FSPKEP Kabupaten Cilacap melalui Ketua DPC dan Perangkatnya menyerahkan Surat Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023 ( PP 51 ) tentang pengupahan (28 Oktober).
Surat penolakan tersebut diserahkan kepada Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap Drs. Budi Santosa M.Si. adapun beberapa hal yang disampaikan dalam surat kenapa FSP KEP Melalui beberapa kajian yang telah dilakukan , bahwa formulasi dalam PP 51 tidaklah memenunuhi rasa keadilan , terutama bagi para pekerja. Salah satunya adalah penggunaan koefisien _ Alfa_ dimana berhubungan dengan tersedianya lapangan pekerjaan dan tingkat pengangguran digunakan dalam formulasi penghitungan penyesuaian UMK. Dan yang membuat parah lagi dimana nilai Alfa tersebut adalah nol koma. Dimana kita tahu berapapun bilangan jika dikalikan nol maka hasilnya akan menjadi sangat berkurang.
Oleh karena hal tersebut DPC FSPKEP Cilacap melayangkan Surat Penolakan penggunaan PP 51 Sebagai dasar penghitungan Penyesuaian UMK Cilacap 2025. [joko]