BUNG PERDHANA PUTRA BERSAMA NARA SUMBER LAINNYA |
Kutai Timur | Mediafspkep. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Perdhana Putra, S. Hut sebagai narasumber sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur No. 6 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dihadiri sebanyak 162 orang yang terdiri dari Pimpinan Perusahaan, Praktisi HR Kamar Dagang Industri Indonesia dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Kab. Kutim. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Disnakertrans Kab. Kutim dan dipimpin oleh Kadistransnaker Kab. Kutim Dr. Dra. Roma Malau, S.E., M.M. Kegiatan dipusatkan di Teras Belat Hotel dan Resto Kecamatan Sangatta Utara.
Tujuan utama sosialisasi Peraturan Bupati ini adalah untuk pemberikan pemahaman dan wawasan kepada Pimpinan Perusahaan yang ada di Kab. Kutim agar memprioritaskan tenaga kerja daerah yang berasal dari Kab. Kutim dan/atau tenaga kerja yang telah berdomisili di Kab. Kutim yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) adalah “Perusahaan/Pengusaha wajib mempertimbangkan pengisian tenaga kerja Daerah terhadap lowongan pekerjaan sebanyak 80% (delapan puluh persen) berasal dari Daerah.
PESERTA SOSIALISASI PERBUP NO. 6 KUTAI TIMUR |
Perusahaan di Kab. Kutim cukup banyak, tenaga kerja daerah berharap menjadi pekerja formal dan punya penghasilan tetap tapi peluang kerja tidak luas, akhirnya tenaga kerja daerah banyak yang menjadi ojol sebagai sandaran hidup pekerjaan utamanya.
Saya berharap, dengan terbitnya Perbup No. 6 tahun 2024 pada tanggal 30 April 2024, para pihak dari Unsur Pemerintah, Perusahaan/Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kab. Kutim harus berkolaborasi secara berkelanjutan agar mendorong semua perusahaan yang di Kab. Kutim wajib mengimpmentasikan penyerapan tenaga kerja daerah Kab. Kutim seluas-luasnya dan tenaga kerja daerah sebagai prioritas utama.
Dan terakhir semua perizinan dan pengesahan dibidang Ketenagakerjaan yang telah ada sebelum peraturan Bupati ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Bupati No. 6 tahun 2024. [ Red ]