-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Followers

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Amanat Undang - Undang, Perusahaan Swasta Di Wilayah Kutai Timur Siap Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Tuesday, October 22, 2024 | Tuesday, October 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-22T14:58:29Z
Photo Bersama FGD Tenaga Kerja Disabilitas


Kutai Timur | Mediafspkep. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Perdhana Putra, S. Hut memberikan apresiasi positif yang ditujukan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur yang telah melaksanakan kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) Tenaga Kerja Disabilitas. Kegiatan ini diikuti oleh 145 (seratus empat puluh lima) audience yang terdiri dari Direktur/Manager/Pimpinan-Pimpinan dan Praktisi HR dari perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan yang ada di Kab. Kutim, Distransnaker Kab. Kutim, Lembaga/Organisasi Masyarakat, Guru/Tenaga Pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB), Tokoh Masyarakat dan Siswa/i SLB yang ada di Kab. Kutim. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut antara lain Ibu Arum Puspitaningtyas, S.Pd (SLB Negeri Kutim) dan Bapak Drs. Suherman, M.Si (Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Ketenagakerjaan). Kegiatan dipusatkan di Agra Rasa Food & Resto Kecamatan Sangatta Utara.


Fhoto: Kadistransnaker Kab. Kutim Ibu Dr. Dra. Roma Malau, S.E, M.M.


Kadistransnaker Kab. Kutim, Ibu Dr. Dra. Roma Malau, S.E., M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 masih tergolong jauh dari harapan. Di tahun 2025 Distransnaker Kab. Kutim mengupayakan akan bekerjasama dengan SLB mengadakan pelatihan-pelatihan untuk tenaga kerja disabilitas dengan tujuan dapat membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk bersaing di dunia kerja, serta mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja dan usaha.


Fhoto: Ketua DPF FSP KEP Kab. Kutim, Perdhana Putra, S.Hut


Perdhana mengatakan tujuan sekolah pada umumnya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan (hard skill dan soft skill) untuk hidup mandiri dan/atau produktif. Khusus untuk tenaga kerja yang berkebutuhan khusus setelah lulus di bangku sekolah menengah atas dan/atau sekolah tinggi, kesempatan kerja mereka di sektor formal masih terbatas. Dari 145 Perwakilan Perusahaan yang mengikuti kegiatan ini, kita ketahui bersama-sama bahwa baru 4 (empat) perusahaan diruangan ini yang memperkerjakan pekerja disabilitas. Padahal mereka juga memiliki hak untuk pekerjaan yang layak disektor swasta tanpa diskriminasi. Perusahaan/Pengusaha swasta diharapkan segera menjalankan Amanat UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 53 ayat (2) yang menetapkan kewajiban bagi Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.


Fhoto: Dengan Hangat Kadistransnaker Kutim Memeluk Siswi Berkebutuhan Khusus


Lebih lanjut, Perdhana menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan nyata dari semua pihak dari Pemerintah, Distransnaker, Perusahaan/Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Tenaga/Guru, Para Ahli, Lembaga/Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat yang ada di Kab. Kutim untuk perencanaan ketenagakerjaan, penyiapan angkatan kerja disabilitas, penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja hingga perlindungan ketenagakerjaan tenaga kerja disabilitas. [Red].


https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLy98L8h6k2726_W-0KQ7vzZLJDi54Lr4v6YQnKPkUcxH1kfL58dgU_Kwi3bj9XfJsKKnbi-7qd1aWcpdp4zXPgrU3pqJSAbsghU94Gz3ddGysf3slVI0AeGfhViR1coxy9magzbYQj-rGG18cFuhLEDX9gO07huoO4ciN7i5Uq91nlD-Zb0AzO2pKDl3f=s1600

TUJUH RESOLUSI FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAotCy84LnF-JmXa6GJ4nCOp-mTtZCzZ0Q5RCUQ61n8nj2riitpaw6HAF5FSQPtlVaZCLoraW5dCDTBFhW3h3pxTrk9NcZuJGSw7RfbcUNKOah7PywspeKsjX2CPvT--twW9xCkiMeQ7pQPf5Qzy2jmAQc7tBqJ0IoCloYBnZy3sQnE3ooBO0mSKtyhOAN=s1600

FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiBbT2cQzMsZB7tbMQsA2ZTdl7Vj31dPkc19mMKrr8psgrdRjyjvv2CrNaAQlEQIctPMUk4-qXTciJbdV9ewP9mJUgyB5gQ0Jt3mblOKDHqa9aNmTBY2viqDbE1FrGMzvdJrNK3thc9J3B4S_1YEYSPXaOcxke2dpTkADPXqTmeTfFDW3LnGPDP9MZh8hJL=s1600

Fspkep

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgy8fwpSyBKSpaOESkMat3_ufmunemCu0R7-CqytMLebwUw2dasptxdG8Dr3HWYZ9U096dOd3YYQESfmMcDjm1rHkTgRfuOxkY89L8t1DeBRxvmctm3_hG_9eJL5kR3iryf38oh0zZdezCg8TVZq4oVboOurs6wOKS8qbv2v0aeQKhfXP8FPY8glkGeogzI=s640

Aksi Awal Putusan MK

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhnCp54vNlkHJNzb5Ii2eqmlD5ODAST6wmEY9OAnetf5z7bGM39BzLV_uT6ZiemX5Lx6TTzdFf3gAp0cRv5o0aQ8C5YWEcdnO7GYN9-K27-RGonfptGD7W9cP26PbhQBlB9S-thXf8p-vUOqwoUKbjSsyHewkMsooeQkchqmafbhpGTXUUh34QB5_CEOrAL=s1600

PARTAI BURUH

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhTJxohkKPg0lcueugWXIeHRpDIoobt1UaP1FTUvHkhktruyCAOaPScatRGDNxowmGQO8tIS3GwBqEZsgWWrFMZfAsTq87OTjhwrxR9wrIRBNCfSMgRaPR1Ni4jQlKXbN5RBqkNvI89DHJghobXP9yOe2_7D-SgAPSYGl65bvNJ1bobVAn_FQywA5vT875j=s1350