Surat penolakan PP 51 Sebagai Dasar Penetapan Upah Tahun 2025 dari DPD FSP KEP Jateng Diterima Oleh Perwakilan Disnaker Provinsi Jawa Tengah |
Semarang | Mediafspkep. Dalam sejarah pengupahan, Provinsi sebagai daerah palung upah. Dari tahun ke tahun sepanjang sejarah pemerintah telah gagal mewujudkan kesejahteraan melalui upah. Jawa Tengah selalu menempati posisi paling bawah UMP yang ditetapkan oleh Gubernur. Kabupaten Banjarnegara juga sebagai daerah UMK terendah se-Indonesia.
Regulasi pengupahan yang tidak menganut prinsip keadilan sosial membuat buruh selalu dikorbankan. Pemerintah Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 menjadi momok yang sampai saat ini masih terkesan dipaksakan oleh pemerintah. Maka tak ayal lagi kalau buruh serempak melakukan penolakan termasuk Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Penyerahan Konsep Pengupahan Tahun 2025 Dari Anggota Dewan Pengupahan Unsur SP/SB |
Ahmad Afandi anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh mengatakan,”hari ini kami Dewan Pengupahan Kota Semarang melakukan rapat rutin bulanan. Memang belum membahas tentang rekomendasi UMK Tahun 2025 yang nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Semarang namun pada kesempatan tersebut kami sampaikan konsep pengupahan untuk Kota Semarang dan penolakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan yang telah kami susun bersama kawan-kawan yang bergabung dalam Aliansi ABJaT. PP 51 Tahun 2023 telah nyata membuat tiga tahun ini buruh selalu nombok”.
Sebelum rapat dimulai DPC FSP KEP KSPI Kota Semarang juga menemui Kadisnaker Kota Semarang untuk menyampaikan surat permohonan agar dalam merekomendasikan usulan UMK Kota Semarang Tahun 2025 kepada Wali Kota Semarang tidak menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang |
“Sengaja hari ini kami datang kesini untuk mengawal jalannya rapat pleno Dewan Pengupahan. Sekaligus menyampaikan surat penolakan terhadap penggunaan PP 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan rekomendasi UMK. Penyampaian surat penolakan seperti ini sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan Menteri Ketenagakerjaan melalui DPP FSP KEP. Pada tingkat Provinsi DPD FSP KEP Provinsi Jawa Tengah juga sudah menyampaikan kepada Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Untuk selanjutnya seluruh DPC FSP KEP di Jawa Tengah akan melakukan hal yang sama”. Ujar Sugiyanto Ketua DPC FSP KEP KSPI Kota Semarang.
Rapat Dewan Pengupahan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Apik Kerjaku lantai 2 gedung Disnaker Kota Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 21 Semarang tersebut dikawal oleh para pimpinan serikat. Mereka berkumpul di halaman kantor hingga rapat selesai. (win)