Aliansi Buruh Jawa Tengah ( ABJaT ) Seahkan Konsep Upah Ke Ketua DPRD Kota Semarang |
Semarang | Mediafspkep. Sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah ( ABJaT ) presidium kota Semarang melakukan audiensi terkait UMK kota Semarang tahun 2025 dengan Ketua DPRD kota Semarang, Kadarusman SE. MM, Rabu- 30 Oktober 2024.
Sumartono perwakilan buruh dari SPMI menyampaikan bahwa kebutuhan terkini buruh semakin tak terjangkau karena harga - harga semakin naik, sementara itu buruh semakin tak menjangkau. " Ibarat kata kalau dulu kita bisa belanja satu kilogram telur, sekarang bisa jadi hanya tiga perempatnya". Daya beli menurun. Oleh karena itu kami meminta dalam konsep kami yang sudah melalui kajian agar kenaikan UMK tahun 2025 sebesar sepuluh persen.
Audiensi Diruang Serbaguna DPRD Kota Semarang |
Sementara Karmanto ketua federasi SPIP dalam paparannya menambahkan, UMK itu adalah jaring pengaman yang sebenarnya dipergunakan untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan prakteknya hampir semuanya diterapkan UMK. Pemerintah memang dalam SK upah mencantumkan keterangan untuk masa kerja lebih dari satu tahun upah di tetapkan berdasarkan struktur dan skala upah, tetapi pemerintah lepas tangan atas aturan yang dibuatnya karena mekanisme nya di serahkan pada pekerja dan pengusaha.
Sedangkan Sugiyanto ketua FSP KEP kota Semarang menambahkan agar ketua DPRD kota Semarang mendorong untuk rekomendasi upah sebesar sepuluh persen. Kehadiran kami disini adalah untuk menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh teman2 adalah riil apa adanya, oleh karena itu kami meminta Pak ketua DPRD untuk mendorong dalam bentuk surat untuk disampaikan kepada walikota Semarang.
Menanggapi usulan buruh tersebut, Kadarlusman Ketua DPRD Kota Semarang yang biasa disapa Pak Pilus menyatakan sepakat untuk kehidupan masyarakat buruh kota Semarang menjadi lebih baik. Saya siap mendorong ini ke Ibu Wali Kota semoga beliau berkenan dan Allah SWT mengabulkan atas usaha kawan kawan semuanya.
Di akhir acara buruh menyerahkan naskah konsep UMK kota Semarang untuk tahun 2025 tanpa PP 51. (win)