FSPKEP KSPI CILACAP AKSI UNJUK RASA KAWAL PUTUSAN MK |
Cilacap| Mediafspkep. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168-PUU-XXI-2023 pada 31 Oktober kemarin yang mengubah beberapa pasal dalam Undang Undang No.b6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Beberapa pasal tersebut diantaranya tentang UMK dan UMSK ( Upah Minimum Sektoral Kabupaten ) .
Untuk mengawal Putusan tersebut, para Buruh cilacap yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cilacap merencanakan Aksi Besar yang terukur dan Terencana. Dwiantoro Widagdo, Ketua DPC FSP KEP sekaligus Ketua Aliansi SP / SB Cilacap mengatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk Tunduk Dan Mentaati Putusan Konstitusi, serta mengusulkan UMK Cilacap tahun 2025 menggunakan faktor Inflasi , Pertumbuhan Ekonomi serta Komponen Hidup Layak Buruh. Juga menuntut segera merumuskan dan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.
Sebelumnya DPC FSP KEP Cilacap juga telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Pengupahan Cilacap untuk tidak menggunakan UU No. 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar Pengusulan UMK 2023, dan sekarang kenyataannya Undang Undang tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 Oleh Mahkamah Konstitusi , lanjut Dwiantoro.
Disisi lain , anggota Dewan Pengupahan Cilacap unsur Buruh, Teguh Purwanto mengatakan " sampaindengan saat ini DPKAB belum melakukan Pleno membahas UMK 2025, dan meminta Ketua DPKAB untuk segera melakukan Pleno tersebut. ".
Rencananya Aksi Demo tersebutakan dilakukan oleh sekitar Seribu Buruh Cilacap. Sedangkan waktunya, kami sedang berkoordinasi baiknIntern maupun ekstern. Yang pasti akan segera kami lakukan, imbuh Ari Purwanto, salah satu Koordinator Aksi. [ Jkw]