rapat koordinasi pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 |
Gresik, Media FSP KEP | Dewan Pengupahan Unsur SP/SB FSP KEP Bersama Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 di Rm. Waroeng Aroma Gresik, Kamis (14/11/2024).
Rapat dipimpin langsung Sekertaris DPC FSP KEP Kab. Gresik Marsanto, S.H, Ketua DPC FSP KEP Kab.Gresik Panjang Apin Sirait, Seta Purwanto, S.E dan Catur Dwi Setyawan, S.T Selaku Perwakilan Dewan Pengupahan Unsur SP/SB dari FSP KEP.
Dan dihadiri oleh seluruh Perwakilan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP se-kabupaten Gresik.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPC Gresik Panjang Apin Sirait “kita harus berkemas minggu depan kita akan bergerak di jawa timur perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selain itu kita juga akan mempersiapkan aksi 3-4 kali untuk perjuangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK di kabupaten gresik.untuk itu rapatkan barisan bulatkan tekad satu komando untuk memperjuangkannya”.
Selain itu ia juga menyampaikan "penetapan UMP paling lambat dilakukan pada 21 November," sedangkan UMK pada 30 November dan UMS pada 10 Desember 2024.
“Koordinasi ini penting mengingat belum ada kemajuan teknis. Itu bisa dijadikan pedoman setelah ada putusan MK,” ujarnya.
Hal senada di ungkapkan Purwanto, S.E dari Dewan Pengupahan FSP KEP Kab.Gresik dalam penyampaiannya ke PUK Terkait konsep-konsep Dewan Pengupahan Kab.Gresik seta ia menegaskan bahwa Dewan Pengupahan harus di dukung dan di kawal dalam memperjuangkan konsep Dewan pengupahan dari Unsur SP/SB dalam aturan penghitungan Upah Minimum sampai ke akar rumput.
“Kurang lebih ada 8 pasal pasca MK yang mengalami perubahan, salah satunya rumusan di PP 51 Tahun 2023 tentang alfa dan KHL, formula penyesuaian Upah Minimum 2025 mengunakan KHL dimana Indek tertentu/ alfa perhitungan KHL/Upah tahun berjalan dan memperhatikan penambahan PE dan Inflasi dgn hasil kenaikan Upah Minimum Gresik 2025 = 9.57 Prosen, 5,1 juta.” dia menjelaskan.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati kesimpulan penting, yaitu Kawal Dewan Pengupahan memperjuangkan konsep Upah Minimum senilai 8% - 10%. (Imam)