Bung Syahrul Dan Bung Riyadi Bersama PJ Bupati Tabalong |
Tabalong | Mediafspkep. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/ PPU-XXII/2024 yang hasilnya MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja.
Pertemuan dengan Disnaker Tabalong, Fspkep menyampaikan Sikap menolak Perumusan Dewan Pengupahan mengacu ke PP 51 bilamana dipaksakan kami Akan melakukan aksi besar besaran karena pemerintah sudah berani melawan konstitusi.
Syahrul selaku Ketua DPC FSP KEP Tabalong Kalimantan Selatan menekankan bahwa pemerintah kabupaten Tabaling harus tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputuskan uji materiil omnibuslaw pada 31 oktober lalu.
"Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025, dan kami akan laksanakna aksi mogok nasional sesuai instruksi pusat bila upah masih menggunakanPP 51 Tahun 2023." Tandas Syahrul.
Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan hasil survei KHL sebagaimana Putusan MK.
"Kemarin setelah Menghadap Disnaker Tabalong, hari ini (5/11/2024) kami FSP KEP di undang mendadak oleh PJ Bupati Kabupaten Tabalong mengenai Rencana Aksi di Tabalong, kita dari FSP KEP menyampaikan kepada Ibu PJ bahwa KEP menolak PP 51 sebagai acuan untuk Dewan Pengupahan kami meminta agar dikembalikan seperti dahulu (rumusan KHL) dan Kewenangan di Tangan Dewan Pengupahan Kabupaten bukan kewenangan pusat." Lanjut Syahrul.
Sikap Partai Buruh dan KSPI terkait penetapan kenaikan upah minimum dan upah sektoral harus berpedoman Keputusan MK; (Red)