Aliansi Buruh Jawa Tengah ( ABJaT ) presidium kota Semarang melakukan audiensi dengan Walikota Kota Hj.Heavarita Gunayanti Rahayu. |
Semarang | Mediafspkep. Bertempat di ruang rapat walikota Semarang, sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Jawa Tengah ( ABJaT ) presidium kota Semarang melakukan audiensi dengan walikota kota Semarang Hj.Heavarita Gunayanti Rahayu. Buruh menyampaikan aspirasi mereka terkait penetapan usulan upah kota Semarang tidak menggunakan PP 51 , "Karena tidak relevan dengan kondisi riil yang dihadapi oleh buruh. Daya beli buruh menurun karena upah yang rendah, yang demikian ini sebenarnya juga menghambat laju ekonomi dan keterserapan produk barang dan jasa di kota Semarang khususnya " demikian disampaikan Sumartono ketua SPMI kota Semarang.
"Ibu walikota tidak perlu takut atau khawatir jika upah yang ditetapkan nanti tidak pakai PP 51, terus digugat APINDO. Kami juga tidak akan tinggal diam, terbukti PTUN kota Semarang menolak gugatan APINDO, bahkan ketika kasasi di pengadilan di Surabaya putusannya juga menguatkan apa yang diputuskan oleh PTUN kota Semarang" Karmanto, ketua FSPIP kota Semarang menambahkan.
Sejalan dengan kedua rekannya ketua DPC FSP KEP kota Semarang, Sugiyanto menegaskan bahwa upah yang diterima oleh pekerja hampir semua disamaratakan menggunakan UMK. Struktur dan skala tidak banyak membantu pendapatan buruh, karena aturan itu tidak mengikat secara kuat.kami berharap konsep yang kami sampaikan sudah melalui kajian dan survei kebutuhan hidup layak saat ini.
Kami menerima aspirasi kawan kawan buruh, informasi ini jug sudah disampaikan sebelumnya dari hasil rapat pleno dewan pengupahan kota Semarang. Tetapi tentunya kita harus mengakomodasi semua pihak Kita masih menunggu regulasi dari pusat, apakah nanti pakai PP 51 atau ada aturan yang baru.Nanti kami juga akan coba ketemu dengan APINDO untuk bicarakan ini, supaya semua kondusif. Apapun nanti hasilnya kami akan undang kembali kawan kawan buruh untuk kita bicarakan bersama" demikian disampaikan walikota Semarang.
"Intinya semua kondusif, karena saya juga Ndak ingin angka usulan saya nanti memberatkan yang melanjutkan saya di kepemimpinan kota Semarang. Nanti kita bicarakan semua. Tahun kemarin untuk upah tahun 2024 kan juga sama, nanti kita akan coba lagi mudah mudahan semua bisa" pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa penetapan upah minimum kota Semarang untuk tahun 2024 memang tidak menggunakan PP 51 sebagai acuan. Kenaikan sebesar enam persen untuk kota Semarang itu sempat digugat oleh APINDO Jawa Tengah, namun gugatan itu ditolak oleh PTUN kota Semarang bahkan sampai putusan tingkat kasasi.[ZND]