KONSOLIDASI NASIONAL PARTAI BIRUH |
Jakarta| Mediafspkep. Terkait Keputusan MK, berikut penjelasan Partai Buruh mengenai pasal-pasal atau norma hukum yang berlaku.
I. Upah
1. Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
2. Mulai tahun 2025, akan ada upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK).
3. Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu (α) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU No. 6 Tahun 2023. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja.
4. Karena PP 51/2023 tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum.
5. Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (α) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0.
II. Outsourcing
1. Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan pekerja outsourcing akan dibatasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga tidak bisa lagi sembarangan diterapkan.
2. Penggunaan pekerja outsourcing tidak boleh berlaku seumur hidup.
III. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1. PHK tidak lagi dapat dilakukan secara mudah (misalnya hanya melalui pesan WhatsApp atau pengumuman di selembar kertas). PHK harus melalui proses bipartit, mediasi di Disnaker, dan pengadilan hubungan industrial (PHI).
2. Selama belum ada putusan dari PHI, upah dan jaminan sosial pekerja harus tetap dibayarkan.
IV. Pesangon
1. Nilai pesangon dikembalikan sesuai aturan lama (UU No. 13 Tahun 2003).
2. Nilai pesangon dapat dibayarkan melebihi ketentuan undang-undang, sepanjang ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha.
V. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/Karyawan Kontrak
PKWT hanya boleh berlaku paling lama 5 tahun. Jika pekerja tersebut masih dibutuhkan setelah itu, maka harus diangkat menjadi karyawan tetap.
VI. Cuti
Istirahat panjang atau cuti panjang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.
VII. Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki keahlian khusus (unskilled workers) tidak boleh dipekerjakan di Indonesia. Perusahaan wajib mengutamakan mempekerjakan pekerja lokal.
2. Tenaga Kerja Asing dengan keahlian khusus (skilled workers) harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebelum bekerja di Indonesia.[Red]