MASA AKSI UNJUK RASA BURUH CILACAP TUNTUT TEGAKKAN KONSTITUSI PUTUSAN MK NOMOR : 168/ PUU' XXI/2023 |
Cilacap | Mediafspkep. Ratusan Buruh dibawah PUK PT. DUS , PUK NPN Project SBI Cilacap, PUK MGS , PUK SS dan PUK Manunggal Perkasa, hari ini bersama DPC FSP KEP Kabupaten Cilacap kembali melakukan Giat Aksi Perjuangan UMK dan UMSK tahun 2025.
Massa Aksi mulai bergerak dari kawasan Pelabuhan Tanjung intan dimana para Buruh dari PUK PT. DUS Berkumpul, kemudian mereka melakukan konvoi sambil menjemput massa Aksi dari Unit Kerja dan Federasi Lain dibawah koordinasi Aliansi Serikat Buruh/ Pekerja Cilacap.
Dwiantoro selaku Koordinator Aksi mengatakan bahwa Aksi kali ini membawa beberapa tuntutan, diantaranya menuntut pemerintah untuk Patuh dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 /PUU-XXI/2023 .
Setelah melakukan konvoi keliling kota Cilacap mereka diterima di Pendopo Kabupaten Cilacap untuk melakukan Audiensi dengan PJ bupati Muhammad Arief Irwanto, dalam pertemuan tersebut akan mengirim surat Kepada Menteri Tenaga Kerja supaya dalam menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pengupahan tidak melenceng dari Putusan MK 168.
Selain itu beliau juga memerintahkan ketua Dewan Pengupahan untuk segera melakukan Pleno Pembahasan UMK dan UMSK 2025, sehingga masalah ini tidak berlarut larut dan hasilnya nanti akan dijadikan Salah satu bahan kajian Pemda Cilacap dalam menyusun Pembangunan 2025.
Ari Purwanto salah satu Koordinator Lapangan berkata " ini hanyalah giat Aksi Pembuka, selanjutnya kami akan melakukan Pengawalan rapat Pleno Dewan Pengupahan, dan kami senantiasa siap melakukan aksi besar besaran mogok nasional ." [ JKw ]