-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Followers

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tunggu Pembacaan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Buruh Jatim Datangi Kantor Gubernur

Saturday, November 2, 2024 | Saturday, November 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-02T04:00:06Z
KOPASKEP Pengawalan Aksi Damai Di Depan Kantor Gubernur


Surabaya|Mediafspkep.  Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Dengan semangat baja, menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, Jl. Pahlawan, Surabaya aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur Kamis (31/10/2024). Aksi diikuti sekitar 1000 orang buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur berasal dari perwakilan daerah khususnya kawasan industri di Jawa Timur, diantaranya dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, dan Jember.


Aksi ini bersamaan dengan pembacaan putusan uji materi UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang rencananya dibaca hari ini.



Panjang Apin Sirait, Ketua PERDA KSPI Jawa Timur, menerangkan bahwa UU Cipta Kerja merugikan buruh. “Banyak pasal yang melemahkan perlindungan kerja,” Ucap Panjang Apin Sirait Dengan tegas


Ia juga menyebut UU tersebut memicu peningkatan PHK, kontrak kerja tidak aman, dan pengurangan pesangon. Kondisi ekonomi yang melemah akibat deflasi menambah beban buruh.



“Deflasi dalam beberapa bulan terahir menandakan ekonomi lemah, daya beli buruh tergerus,” tambahnya..


KSPI Jawa Timur menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10%. Mereka menolak penentuan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.


Panjang Apin Sirait memastikan aksi ini hanyalah permulaan. “Aksi lebih besar akan digelar pada 5 November 2024,” ujarnya.


KSPI berharap bahwa demonstrasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah akan hak-hak buruh. Buruh menuntut kesejahteraan nyata, bukan hanya janji.


Selain itu Siswanto, Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Timur saat diwawancara Tim media FSP KEP, menjelaskan bahwa KSPI Jawa Timur menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10%, tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.


“Tuntutan kenaikan upah sebesar 8-10% didasarkan dari Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi dan indeks tertentu atau Alfa yang didapat dari perbandingan nilai komponen hidup layak (KHL) dengan nilai UMK berjalan,” ujarnya.


Untuk itu ia juga berharap kepada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan pasal pasal yang merugikan kesejahteraan buruh saat ini momennya sangat tepat. “Bertepatan dengan pembacaan putusan MK terkait Uji Materil yang diajukan serikat pekerja dan serikat buruh, kami seluruh buruh Jawa Timur berharap MK mengabulkan tuntutan kami terhadap pasal pasal yang merugikan kesejahteraan buruh,” Pungkasnya. [Imam ]

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLy98L8h6k2726_W-0KQ7vzZLJDi54Lr4v6YQnKPkUcxH1kfL58dgU_Kwi3bj9XfJsKKnbi-7qd1aWcpdp4zXPgrU3pqJSAbsghU94Gz3ddGysf3slVI0AeGfhViR1coxy9magzbYQj-rGG18cFuhLEDX9gO07huoO4ciN7i5Uq91nlD-Zb0AzO2pKDl3f=s1600

TUJUH RESOLUSI FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAotCy84LnF-JmXa6GJ4nCOp-mTtZCzZ0Q5RCUQ61n8nj2riitpaw6HAF5FSQPtlVaZCLoraW5dCDTBFhW3h3pxTrk9NcZuJGSw7RfbcUNKOah7PywspeKsjX2CPvT--twW9xCkiMeQ7pQPf5Qzy2jmAQc7tBqJ0IoCloYBnZy3sQnE3ooBO0mSKtyhOAN=s1600

FSPKEP

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiBbT2cQzMsZB7tbMQsA2ZTdl7Vj31dPkc19mMKrr8psgrdRjyjvv2CrNaAQlEQIctPMUk4-qXTciJbdV9ewP9mJUgyB5gQ0Jt3mblOKDHqa9aNmTBY2viqDbE1FrGMzvdJrNK3thc9J3B4S_1YEYSPXaOcxke2dpTkADPXqTmeTfFDW3LnGPDP9MZh8hJL=s1600

Fspkep

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgy8fwpSyBKSpaOESkMat3_ufmunemCu0R7-CqytMLebwUw2dasptxdG8Dr3HWYZ9U096dOd3YYQESfmMcDjm1rHkTgRfuOxkY89L8t1DeBRxvmctm3_hG_9eJL5kR3iryf38oh0zZdezCg8TVZq4oVboOurs6wOKS8qbv2v0aeQKhfXP8FPY8glkGeogzI=s640

Aksi Awal Putusan MK

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhnCp54vNlkHJNzb5Ii2eqmlD5ODAST6wmEY9OAnetf5z7bGM39BzLV_uT6ZiemX5Lx6TTzdFf3gAp0cRv5o0aQ8C5YWEcdnO7GYN9-K27-RGonfptGD7W9cP26PbhQBlB9S-thXf8p-vUOqwoUKbjSsyHewkMsooeQkchqmafbhpGTXUUh34QB5_CEOrAL=s1600

Selamat Harlah FSP-KEP