Ayo Berserikat : Dulu Aku Kerja Kontrak Setelah Berserikat Bersama FSPKEP Sekarang Pekerja Tetap

Surabaya | Mediafspkep. Momentum Harlah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP ) yang ke 34 banyak cerita positif dari anggota apa saja manfaat berserikat.

Seperti yang disampaikan oleh bung Affan Team Media Suara Pergerakan sekaligus anggota SPKEP KSPI PT Young Tree Industries di Sidoarjo “dulu saya karyawan kontrak setelah bergabung dengan Serikat Pekerja sekarang menjadi karyawan tetap”.

Kami bergabung ke FSPKEP sejak tahun 2014 banyak ilmu organisasi yang diberikan sehingga mengerti Undang Undang Ketenagakerjaan, strategi berunding, bagaimana cara mengorganizer anggota, mengadakan pendidikan dan mampu menyelesaikan perselisihan serta mendampingi anggota bila ada masalah ,” tutur Affan.

Untuk itu saya mengajak kepada semua pekerja / buruh jangan takut bergabung menjadi anggota serikat pekerja karena banyak manfaatnya baik untuk diri sendiri maupun untuk mengangkat harkat dan martabat kaum buruh,” Pungkasnya.

Bung Affan Team Media Suara Pergerakan.id Sekaligus Sekretaris PUK SPKEP PT Young Tree Industries

Hak menjadi anggota serikat pekerja merupakan hak dasar pekerja yang dijamin di dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan Konvesi ILO No. 98 tahun 1949 tentang hak berserikat dan berunding bersama.

Berserikat juga dilindungi UU No. 21Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur pelaksanaan dan perlindungan hak berserikat bertujuan memberikan perlindungan , pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

Serikat Pekerja mempunyai fungsi dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan serta sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 28 UU 21 tahun 2000 menegaskan siapapun dilarang menghalang halangi atau memaksa pekerja / buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh dengan cara :

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau mutasi ;

b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh.

Dalam pasal 43 UU 21 tahun 2000 Barang siapa yang menghalang – halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan /atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).[imam]

One comment
Zainudin

Teruslah bergerak, hingga kelelahan itu lelah mengikutimu.
Teruslah berlari, hingga kebosanan itu bosan mengejarmu.
Teruslah berjalan, hingga keletihan itu letih bersamamu.
Teruslah bertahan, hingga kefuturan itu futur menyertaimu.
Teruslah berjaga, hingga kelesuan itu lesu menemanimu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *