Bogor | Media FSP KEP. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar seminar bertema “Merumuskan Langkah Lanjutan Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja” yang diselenggarakan di Bogor, pada tanggal 3 Desember 2024.
Perwakilan DPP FSP KEP KSPI adalah hadirnya Bung Sahat Butar-Butar (Kabid Hubungan Industrial), Rastingkem (Wakil Bendahara) dan Bung Achmad Sholeh, S.H M.M ( Kabid Advokasi, Hukum Dan PKB).

Seminar ini bertujuan untuk mempersiapkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian tiga seri diskusi yang dimulai sejak Juli 2024. Seminar pertama pada 31 Juli membahas dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap hak-hak buruh, sementara seminar kedua pada 7 Oktober, bertepatan dengan Decent Work Day, mengupas ancaman kebijakan tersebut terhadap jaminan sosial dan pengupahan.

Kedua seminar tersebut menjadi fondasi penting dalam mengidentifikasi isu-isu utama yang perlu diatasi. Sementara itu, Seminar ketiga ini digelar untuk menyusun strategi baru pasca putusan MK.
Diskusi dalam seminar ini berfokus pada upaya membangun kerangka undang-undang yang lebih adil, melibatkan dialog sosial antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. KSPI juga menekankan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja dalam proses legislasi serta perlunya dukungan publik melalui kampanye kesadaran tentang dampak UU Cipta Kerja.

Bagi KSPI, perjuangan ini adalah langkah penting untuk masa depan ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia. KSPI berkomitmen memastikan undang-undang baru yang dihasilkan tidak hanya membatalkan kebijakan lama yang merugikan buruh, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi generasi mendatang.
Karena itulah, meski seminar diselenggarakan tanggal 3 Desember, tetapi kegiatan dimulai dari 2 Desember dan berakhir 4 Desember, karena selain Seminar juga diisi dengan diskusi intensif untuk merumuskan langkah-langkah perjuangan ke depan.
Leave a Reply