Perusahaan Rencana Relokasi Kerja Buruh PT. Bina Satria Abadi Sentosa Bergejolak

Gresik|Mediafspkep. Konsolidasi terhadap semua anggota SP KEP PT. Bina Satria Abadi Sentosa yang dilakukan oleh segenap pengurus dan dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP KSPI Kabupaten Gresik Ketua Panjang Apin Sirait yang di dampingi oleh Sekretaris Marsanto, S.H serta Wakil Bidang Humas Yahman (05/12/2024).

Dalam konsolidasi tersebut membahas beberapa pokok permasalahan diantaranya,
Upah dibawah UMK Gresik tahun 2024, Keterlambatan pemberian gaji, Upah selama Perusahaan libur yang sedang berlangsung 3 mingguan dan rencana relokasi kerja.

PT. Bina Satria Abadi Sentosa sendiri salah satu perusahan yang berproduksi kayu triplek yang beralamat di Jalan Raya Bringkang No 1.8 Menganti – Gresik.

Karyawan dirikan tenda depan perusahaan menunggu kepastian rencana relokasi

Karyawan selama ini menerima upah dibawah UMK Gresik kisaran 2.3 JT sampai 2.6 juta, pada awal November 2024 Perusahaan secara sepihak meliburkan karyawannya tanpa berunding dengan serikat pekerja, pekerja menuntut upah seratus persen selama diliburkan oleh perusahaan.
Tuntutan tersebut dilayangkan dalam permohonan perundingan bipartite, namun perundingan bipartite belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Belum juga selesai permasalah upah selama di luburkan pihak perusahaan justru menerbitkan surat undangan kepada seluruh karyawan untuk berunding terkait rencana relokasi kerja.
Sejauh ini Perusahaan telah membuka cabang di Kabupaten Situbondo, pekerja menduga relokasi kerja yang dimaksudkan direlokasi ke Situbondo.

Atas sikap perusahaan tersebut, PUK bersama sama anggota bersikap hingga mendirikan tenda perjuangan didepan perusahaan. Pendirian tenda perjuangan tersebut dikhawatirkan perusahaan melakukan pemindahan aset perusahaan sedangkan hak hak pekerja belum ada kepastian.

PUK SP KEP PT.Bina Satria Abadi Sentosa bersama seluruh karyawan mengambil sikap akan tetap bertahan dirikan tenda depan perusahan ketika perusahan menolak berunding, serta akan melakukan upaya hukum di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gerisk dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi jawatimur bahkan tidak menutup kemungkinan apabila semua itu belum terpenuhi oleh perusahaan, maka PUK SP KEP PT. BSAS akan melakukan upaya hukum ke Pendailan Hubungan Industrial

PUK SP KEP PT.Bina Satria Abadi Sentosa bersama seluruh karyawan mengambil sikap akan tetap bertahan dirikan tenda depan perusahan ketika perusahan menolak berunding, serta akan melakukan upaya hukum di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gerisk dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur bahkan tidak menutup kemungkinan apabila semua itu belum terpenuhi oleh perusahaan, maka PUK SP KEP PT. BSAS akan melakukan upaya hukum ke Pendailan Hubungan Industrial.[imam]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *