Cilacap | Mediafspkep. Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap mengadakan Pleno yang ke dua, pada hari Jum’at 6 Desember 2024, membahas Rekomendasi UMK dan UMSK tahun 2025. Tetapi patut disayangkan , dalam rapat tersebut hanya membahas pandangan umum masing masing Unsur dan belum menentukan Angka usulan dikarenakan dari Apindo masih meminta waktu untuk koordinasi Internal.
Pada kesempatan ini, pemerintah kemungkinan besar akan merekomendasikan angka 6,5 % dalam kenaikan UMK 2025 karena sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024. beda halnya dengan Pemerintah Unsur Serikat Pekerja / Buruh tetap mengusulkan bahwa kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar KHL ( Komponen Hidup Layak )atau sebesar 31,38 % seperti yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, jelas Teguh , Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pekerja.

Lebih lanjut Teguh menerangkan bahwa sejak tahun 2016 Kenaikan Upah minimum dibatasi sekitar 3 % saja yang mengakibatkan Daya Beli Buruh menjadi terpuruk dan mereka digiring ke Jurang Kemiskinan oleh Aturan Pemerintah.
Jika kenaikan UMK hanya 6,5 % maka Disparitas Upah akan Semakin melebar, karena daerah yang upahnya Masih Rendah khususnya Kabupaten/kota di Jateng akan semakin Jauh tertinggal dengan Daerah lain yang Upahnya lebih tinggi.
Dalam pleno kali ini mendapatkan Atensi Puluhan Buruh dari kabupaten Cilacap. “Kami berharap Dewan Pengupahan Segera membahas UMK dan UMSK Cilacap lebih intensif lagi karena kedua hal tersebut merupakan Amanat Konstitusi dan akan berlaku pada tanggal 1 januari 2025 nanti,” tambah Ketua DPC FSP KEP Cilacap, Dwiantoro Widagdo.. [Jkw ]
Riduwan Tvkep
Semangat buruh cilacap