Samarinda | Mediafskep. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda telah dilaksanakan dengan lancar pada hari Senin 9 Desember 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.

Hasil keputusan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur itu sesuai dengan Berita Acara Rapat dengan memperhatikan pertimbangan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;
- Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur dari seluruh unsur dan elemen Dewan Pengupahan menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sesuai Pasal 2 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 bahwa Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi sebagai berikut:
a. UMP2025 UMP2024+ Nilai Kenaikan UMP2025
b. Dengan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6.5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
3. Hasil penghitungan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar Rp. 218.455,77 (Dua Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Tujuh Sen).

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur dari seluruh unsur dan elemen Dewan Pengupahan menyetujui penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 sesuai Pasal 7 Ayat (1), (3) dan (4), Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) huruf a, Ayat (2) huruf a, dan Ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai berikut;
a. UMSP Perkebunan Sawit Tahun 2025 = UMP 2025+ 1,5%
b. UMSP Kehutanan Tahun 2025 = UMP 2025+ 2%
c. UMSP Batu Bara Tahun 2025 = UMP 2025+ 4%
d. UMSP Minyak dan Gas Tahun 2025 = UMP 2025+ 5%
Detil Hasil penghitungan nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Sektor/KBLI Perkebunan Sawit/01262
UMP 2025 (Rp) = 3.579.313,77
Persentase Kenaikan (%) = 1,5
Besaran Kenaikan (Rp) = 53.689,71
UMSP 2025 (Rp) = 3.633.003,48 - Sektor/KBLI Kehutanan/022
UMP 2025 (Rp) = 3.579.313,77
Persentase Kenaikan (%) =2
Besaran Kenaikan (Rp) = 71.586,28
UMSP 2025 (Rp) = 3.650.900,05
3.Sektor/KBLI Batu Bara/0510
UMP 2025 (Rp) = 3.579.313,77
Persentase Kenaikan (%) = 4
Besaran Kenaikan (Rp) = 143.172,55
UMSP 2025 (Rp) = 3.722.486,32
- Sektor/KBLI Minyak dan Gas/ 06
UMP 2025 (Rp) = 3.579.313,77
Persentase Kenaikan (%) = 5
Besaran Kenaikan (Rp) = 178.965,69
UMSP 2025 (Rp) = 3.722.486,32
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur sepakat merekomendasikan kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 sebagaimana angka 3 (tiga) berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. [Rid -1]
Leave a Reply