Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Unsur Serikat Buruh Minta UMK Dan UMSK Tahun 2025 Segera Di Tetapkan

Bogor | Mediafspkep. Rapat Para Pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Se-Kabupaten Bogor Dengan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Unsur SP/SB dilaksanakan di Sekretariat DPC FSP LEM SPSI Kab. Bogor, Gunung Putri Bogor pada tanggal 6 Desember 2024.

Sebagai dasar Survei Kajian Upah Sektoral  Dewan Pengupahan Kab.Bogor Unsur SP/SB berdasar atas Putusan Mahkamah kontistusi 31 Oktober 2024 lalu.

Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 pada tanggal 31 Oktober 2024 salah satu amar putusannya adalah menyatakan diberlakukannya kembali Upah Minimum Sektoral. Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum, dimana dijelaskan bahwa untuk sektor tertentu harus memeiliki kriteria sebagai berikut: 

 a. Karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan

 b. Tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud  tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.  Kriteria tersebut berbeda dengan kriteria upah minimum sektoral  yang pernah diberlakukan sebelumnya.

Unsur FSP KEP Kabupaten Bogor juga mewakilkan Sutarwin, S.H sebagai Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.

“Di Kabupaten Bogor Upah Minimum Sektoral (UMSK) terakhir kali di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada tahun 2020. Untuk itu Dewan Pengupahan Unsur SP/SB Kab.Bogor melakukan survei sebagai bahan kajian untuk usulan UMSK 2025 di Kabupaten Bogor, untuk mendapatkan data kriteria yang dibutuhkan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum.” Tegas Sutarwin.

Sebagai bahan perbandingan adalah SK UMSK tahu 2019 karena sudah memuat 5 digit Kalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015 yang selanjutnya disesuikan dengan 5 Digit KBLI 2020. Sebagai bahan referensi berikut disampaikan juga data kajian UMSK 2019 dengan format Exel.

Contoh isian Survey KBLI adalah sebagai berikut :
a. Isian Nomor KBLI 2020 5 Digit  beserta Keterangannya.

b.Survey Kajian Resiko Sesuai kondisi yang terdapat dalam Lampiran PP No.44/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) atau ada lampiran PP No.82/2019

c. dan Deskripsi Jenis Kelompok Usaha Sesuai Dengan Kelompok Tingkat Resiko di Atas Sesuai PP N0.44/2015.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor harus bekerja ekstra cepat untuk pengumpulan data KBLI, Mengingat   pada tanggal 18 Desember 2024 UMK dan UMSK harus sudah ditetapkan, maka untuk mempercepat proses kajian dan usulan UMSK 2025 maka data harus sudah disampaikan paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024. [Rid1]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *