UMSK Ditetapkan Buruh Jawa Tengah Sujud Syukur

Semarang – Fspkep.id | Buruh Jawa Tengah sujud syukur di Jalan Pahlawan depan kantor gubernuran. Mereka melaksanakannya setelah Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menandatangani SK Nomor: 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota Pada 35 Kabupaten/Kota Dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu 18 Desember tengah malam.

Sejak pagi massa buruh yang bergabung dengan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendatangi kantor gubernur untuk mengawal rekomendasi UMSK dari Bupati/Wali Kota. Ribuan buruh dari berbagai Kabupaten/Kota memenuhi Jl. Pahlawan persia depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Meskipun hujan deras mereka tetap bertahan hingga dini hari menunggu penetapan UMK dan UMSK.

Buruh menyalahkan flare di sela-sela aksi

Tepat jam 23:55 WIB para buruh mendapatkan informasi bahwa Pj. Gubernur Jawa Tengah telah menandatangani SK UMK dan UMSK. Dalam SK tersebut usulan buruh melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang diteruskan ke Gubernur melalui rekomendasi Bupati/Wali Kota diakomodir.

Pratomo Hadinata selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur SP/SB yang menjadi Komandan perjuangan upah Jateng Tahun 2025 setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan sujud syukur dan diikuti oleh massa aksi. Dia menyampaikan: “Upah tidak datang dari langit akan tetapi harus diperjuangkan. Hal ini dikarenakan pemerintah masih belum memahami pentingnya buruh untuk mendapatkan kesejahteraan”.

Meskipun hujan lebat buruh tetap bertahan mendengarkan orasi bergantian dari para pimpinan aliansi ABJaT

“Memang Tahun 2025 ini baru Kota Semarang dan Jepara yang menetapkan UMSK akan tetapi untuk Tahun 2026 semua Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah harus seluruhny mendapatkan yang sama”, tambahnya.

Sementara itu Aulia Hakim mewakili Presidium ABJaT menegaskan:”Terima kasih kawan-kawan Federasi SP/SB dan elemen lainnya yang bergabung dalam ABJaT. Keberhasilan ini merupakan kerja keras yang panjang oleh Tim penyusun konsep dari ABJaT dan kawan-kawan semua. Kita harus lebih solid lagi untuk perjuangan-perjuangan berikutnya dengan strategi Konsep – Lobi – Aksi dn Politik (KLAP) yang sudah kita terapkan ini”.

Dalam aksi tersebut juga diwarnai bakar ban sebagai ungkapan kekesalan buruh karena SK tidak segera ditanggulangi. Serta pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Bahkan sempat hendak dibubarkan tetapi buruh tetap bertahan memblokir Jalan Pahlawan dengan berbaring di tengah jalan. [ Znd]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *