Syarat – Syarat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja

Edukasi – Fspkep.id | Minggu 22 Desember 2024 sumber : IndustriALL South East Asia MNC Union Building Project

Untuk mewujudkan Lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Pengusaha wajib melaksanakan syarat – syarat K3 Lingkungan Kerja yang meliputi :

a. Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada dibawah nilai NAB

b. Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, Faktor Psikologi kerja agar memenuhi standart

c. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana Higiene ditempat kerja yang bersih dan sehat, dan

d. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja.

Pelaksanaan syarat – syarat K3 Lingkungan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *