Pentingnya Serikat Pekerja Dalam Keseimbangan Hubungan Industrial

Jakarta – Fspkep.id | Bersama : Zainudin.S.H. Bendahara Umum DPP FSP KEP, Anggota Dewan Pengupahan Nasional.

Jumlah anggota serikat pekerja di Indonesia menurun drastis dari 4.021.000 menjadi 3.835.000 anggota serikat pekerja tahun 2024. Padahal keberadaannya penting dalam menjaga keseimbangan dalam hubungan industrial antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pemerintah. Sebab, serikat pekerja sejatinya wujud hak kolektif pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya melalui proses perundingan yang dijamin UU No. 21 Th.2000.

Indonesia menggunakan paradigma kapitalisme neoliberal berupa bekerjanya mekanisme pasar dalam soal hubungan kerja dan menarik mundur tanggung jawab serta peran pemerintah dalam perlindungan terhadap pekerja, termasuk melalui serikat pekerja. Namun, adanya pasal-pasal mengenai PKWT dan alih daya yang termuat dalam UU Cipta Kerja ini telah mengubah model hubungan kerja dari tetap menjadi tidak tetap yang berimplikasi langsung terhadap kekuatan serikat buruh. Karena pada dasarnya, pekerja kontrak tidak begitu tertarik untuk bergabung dan mempertahankan pekerjaannya. Dengan berkurangnya atau turunnya eksistensi serikat buruh, maka berpengaruh pada kesempatan berunding bagi serikat pekerja yang berimplikasi terhadap keseimbangan dalam hubungan industrial yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan ketegangan industrial.

Hal ini tampak saat proses pembuatan UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir bahkan hingga saat ini, yang mengabaikan serikat buruh sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses undang-undang sehingga memicu situasi dan kondisi hubungan kerja yang tidak produktif dan merugikan semua pihak.

Semakin lemahnya peran serikat pekerja ini, berdampak buruk pada terciptanya hubungan industrial yang tidak harmonis dan berkeadilan. Pada dasarnya, dalam pandangannya, eksistensi serikat pekerja tidak hanya menguntungkan pekerja dan pemberi kerja. Sebab komunikasi dengan serikat pekerja menjadi langkah efisien bagi pemberi kerja utamanya dalam skala besar untuk merundingkan berbagai kebijakan dan aturan serta kepentingan pemberi kerja melalui serikat pekerja.

UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan mengingkari amanat UUD 1945 dengan menghilangkan kepastian kerja dan kesempatan untuk bekerja secara layak, keadilan dalam hubungan kerja, kebebasan berserikat dan mundurnya perlindungan negara terhadap pekerjaan sebagai kelompok warga negara yang berposisi lebih lemah di hadapan pemberi kerja.

Jaminan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Pekerja

Dipindahkannya norma hukum mengenai jaminan perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja dari UU Cipta kerja sebagai aturan pelaksana bertolak belakang dengan asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian dalam membuat konstruksi hukum secara berjenjang. Tindakan ini, sambungnya, dapat dianggap sebagai upaya merendahkan norma hukum dan mengaburkan supremasi hukum.

Berikutnya, berkaitan dengan makna dan pembatasan open legal policy, ada standar teori dan etika dalam politik perundang-undangan di Indonesia.

Secara umum, perubahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja telah mendegradasi perlindungan yang seharusnya diberikan negara kepada pekerja yang sebelumnya telah diatur lebih baik dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

Perusahaan dapat seenaknya menetapkan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu terlebih lagi bahwa pemberlakuan Pasal tersebut dapat memperpanjang Kembali dalam jangka waktu kemauan perusahaan tanpa repot-repot mengangkat. Dalam permohonan, Pemohon menjelaskan bahwa secara umum pasal a quo mengatur tentang PKWT yang penyelesaiannya didasarkan pada dua keadaan, yaitu jangka waktu selesai atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pentingya Serikat Pekerja itu mempunyai dana yang kuat dan bersatu jangan mau dipecah. Kita orang yang Cerdes Militan Bertaggung Jawab.[Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *