Konvensi ILO 190 Tentang Kekerasan Dan Pelecehan di Dunia Kerja

Edukasi – Fspkep.id | Bersama ISA TRESNAWATI, S.E. Ketua PUK SPKEP KSPI PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRIES , Wakil Ketua Bidang Diklat DPC FSPKEP KAB. Sidoarjo sumber materi : IndustriALL Global Union Edisi Minggu 5 Januari 2025

Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat terjadi di mana saja daring atau online di tempat kerja fisik, selama perjalanan pulang pergi kerja, di tempat pekerja beristirahat, makan atau memenuhi kebutuhan kesehatan dan sanitasi mereka, juga pada pertemuan-pertemuan dalam pergaulan.

Pada bulan Juni 2019 konferensi perburuan internasional mengatakan stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dengan mengadopsi alat internasional yang menjadi terobosan yakni Konvensi 190 (190) dan rekomendasi 206 (R206).

Konvensi ini melindungi semua pekerja terlepas dan status kerja mereka magang untuk mendapatkan keterampilan bekerja dengan status magang, orang dalam pelatihan, pekerja yang diberhentikan dari pekerjaannya, sukarelawan dan pencari kerja.

Konvensi ini memiliki fokus yang kuat pada kekerasan berbasis gender. perempuan secara tidak proporsional tertimpa kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Konvensi ini mencakup semua sektor baik di sektor publik maupun swasta pedesaan maupun perkotaan formal dan informal.

Cakupan Konvensi ini adalah dunia kerja yang berarti lebih luas dari sekedar tempat kerja.

Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak dapat ditoleransi ini adalah standar internasional pertama yang bertujuan untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Konvensi ini mengakui bahwa setiap orang memiliki hak atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *