Edukasi – Fspkep.id | Bersama Isa Trisnowati S.E. Ketua PUK SPKEP KSPI PT Langgeng Makmur Industri Tbk, Wakil Ketua Bidang Diklat DPC FSPKEP KAB. Sidoarjo sumber materi : IndustriALL Global Union Edisi Senin 6 Januari 2025
Kita semua di dunia kerja pemerintah pengusaha dan pekerja memiliki peran yang harus dimainkan guna memberikan dan mempertahankan budaya kerja saling menghormati dan bermanfaat.
Konvensi adalah alat yang bermakna untuk memerangi diskriminasi dan ketidaksetaraan di dunia kerja.
Konvensi ini menyatakan bahwa pemerintah harus mengadopsi undang-undang yang memastikan hak atas kesetaraan dan non diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan untuk semua termasuk perempuan migran, orang yang memiliki kebutuhan khusus / disabilitas dan beragam identitas baik ras etnis status adat orientasi seksual dan identitas gender.
Penilaian atau assesmen resiko di tempat kerja sebagaimana ditetapkan dalam konvensi juga dapat membantu mengubah sikap karena penilaian assesmen ini dapat memasukkan faktor-faktor yang dapat meningkatkan kemungkinan kekerasan dan pelecehan berbasis gender )seperti gender normal budaya dan sosial).
Dan K 190 juga memasukkan untuk pertama kalinya kekerasan dalam rumah tangga sebagai elemen yang mempengaruhi pekerjaan serta kesehatan dan keselamatan pekerja.
Leave a Reply