Edukasi – Fspkep.id | Bersama Isa Trisnowati S.E. Ketua PUK SPKEP KSPI PT Langgeng Makmur Industri Tbk, Wakil Ketua Bidang Diklat DPC FSPKEP KAB. Sidoarjo sumber materi : IndustriALL Global Union Edisi Rabu 8 Januari 2025
Kekerasan dan pelecehan Adalah serangkaian perilaku dan praktek yang tidak dapat diterima atau ancaman yang dapat terjadi sekali atau berkali-kali dengan tujuan atau mengakibatkan atau kemungkinan akan mengakibatkan kerugian fisik psikologis seksual atau ekonomi.
Kekerasan dan pelecehan tidak hanya berarti pelajaran fisik saja ini dapat berupa pelecehan seksual pelecehan verbal dan emosional intimidasi pengeroyokan ancaman dan penguntitan atau stacking ditolak untuk mendapatkan sumber daya atau akses terhadap layanan dan perampasan kebebasan lainnya juga merupakan bentuk kekerasan.
Pelaku bisa dari pengusaha manajemen penyedia atau supervisor rekan kerja kolega serta pihak ketiga seperti klien kerabat atau teman pengusaha dan penyedia layanan.
Kekerasan menimpa baik kepada laki-laki maupun perempuan meskipun lebih banyak menimpa perempuan secara tidak proporsional.
Disebut kekerasan berbasis gender ketika disebabkan oleh jenis kelamin atau gendernya.
Satu dari tiga perempuan dari anak perempuan terlepas dari status ekonomi mereka mengalami kekerasan dalam hidup mereka.
Mengapa Konvensi ILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sangat penting :
Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak dapat ditoleransi.
Ini adalah standar internasional pertama yang bertujuan untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Konvensi ini mengakui bahwa setiap orang memiliki hak atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Konvensi ini akan menutup celah di undang-undang nasional yang ada saat ini.
Leave a Reply