JAMKESWATCH KSPI: Sehat Adalah Hak Rakyat

Jakarta – Fspkep.id | Paska diterbitkannya Undang-undang (UU) yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu UU No. 24 Tahun 2011, KSPI mulai membentuk JAMKESWATCH (Pengawas Jaminan Kesehatan Nasional), adalah lembaga sosial yang dibentuk oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tanggal 23 sepetember 2014 di jakarta yang berfungsi sebagai Fungsi kontrol pelaksanaan BPJS Kesehatan dan pengawasan  Pelayanan Kesehatan.

JAMKESWATCH KSPI yang berslogan “Sehat Adalah Hak Rakyat” dipimpin oleh Darius selaku Direktur Eksekutif dan Ghofur selaku Sekretaris Eksekutif, sudah sangat membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan, advokasi atas permasalahan BPJS Kesehatan dan lain-lain.

Bung Aden Arta Dampingi Pasien

Disampaikan oleh Aden Arta Jaya selalu Direktur Advokasi dan Relawan, JAMKESWATCH KSPI masih selalu merekrut anggota/relawan dimana perekrutan anggota/relawan JAMKESWATCH perlu dimasifkan khususnya adalah anggota Federasi-Federasi dibawah naungan KSPI tentunya dengan syarat ketentuan yang berlaku.

Pengertian dari Relawan Jamkeswatch adalah pengurus Jamkeswatch, anggota Jamkeswatch, setiap orang perorangan Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan cakap bertindak, mendaftarkan diri dan diterima oleh Jamkeswatch.

Bung Ridwan Team Media Fspkep.id Bersama Team Jamkeswatch

“Bahwa kewajiban relawan JAMKESWATCH adalah Memberikan pemahaman tentang JKN-BPJS KESEHATAN kepada Pekerja dan Masyarakat Umum dan Memberikan pendampingan kepada Peserta JKN-BPJS Kesehatan  ataupun Masyarakat yang belum terdaftar BPJS Kesehatan ketika ada permasalahan dalam pelayanan Kesehatan.” Tegas Aden.

Jamkeswatch KSPI telah menyusun ulang SOP dan Revisi Buku Saku untuk Memperkuat Advokasi Jaminan Kesehatan pada hari tanggal 12 Agustus 2024 di Hotel Ayola Cikarang, dimana pada pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Jamkeswatch dari berbagai daerah itu memiliki dua agenda utama yaitu menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dalam mengadvokasi dan mengkampanyekan jaminan kesehatan, serta merevisi buku saku Jamkeswatch yang menjadi panduan bagi para relawan.

JAMKESWATCH KSPI terus fokus pada Pengawalan Kesehatan Masyarakat agar BPJS Kesehatan dan rumah sakit – rumah sakit selalu peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan kepada masyarakat.[Rid -1]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *