Peran Serikat Pekerja / Serikat Buruh Dalam Peningkatan Kualitas Sumber Daya Anggotanya

Oleh : Bambang Surjono.S.E., S.H., M.H.
Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan FSP KEP-KSPI

Jakarta – Fspkep.id | Banyak hal yang harus dipahami oleh anggota apa peran Serikat Pekerja / Serikat Buruh :

  1. Peran Keterwakilan – Fungsi utama sebuah serikat pekerja adalah mewakili orang-orang dalam pekerjaannya, tetapi juga memiliki peran yang lebih luas dalam membela kepentingan-kepentingan anggota.
  2. Peran Pendidikan – Serikat-serikat pekerja juga memiliki peran pendidikan yang penting, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk para anggota mengenai berbagai macam bidang, menguatkan organisasi dan anggota-anggotanya, dan mendidik masyarakat mengenai hak-hak pekerja dan isu-isu perburuhan.
  3. Peran Pelayanan – Serikat memberikan beragam manfaat yang lain. Misalnya, beberapa serikat menawarkan nasihat hukum profesional secara gratis mengenai masalah-masalah perburuhan. Serikat-serikat lainnya memberikan manfaat keanggotaan, seperti fasilitas kredit dan hibah pendidikan. Yang lain memberikan layanan informasi yang terbuka bagi masyarakat mengenai hak-hak pekerja dan isu-isu perburuhan, seperti brosur mengenai hak-hak buruh migran, sistem jaminan sosial, dan lain sebagainya.
  4. Peran Regulasi – Hampir setiap perbaikan di tempat kerja, dan di bidang perburuhan, kondisi kerja – misalnya UU kesetaraan upah, UU kesehatan dan keamanan yang lebih baik, dan kewajiban hukum untuk membayar kompensasi atas PHK – dapat dicapai berkat tekanan-tekanan dari serikat-serikat pekerja/buruh.
  5. Peran Politik – Serikat pekerja/buruh baik secara individual maupun nasional memainkan peran sangat penting dalam melobi pemerintah dan para pembuat keputusan untuk memastikan tercapainya kondisi ketenagakerjaan yang sebaik mungkin bagi rakyat.

Apa yang dilakukan Serikat Pekerja
Layanan utama yang disediakan oleh serikat pekerja/buruh kepada anggota-anggotanya adalah negosiasi dan keterwakilan. Terdapat pula manfaat-manfaat lain yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota serikat pekerja.
umumnya serikat pekerja dapat:
Bernegosiasi untuk kepentingan anggota;
Mewakili anggota;
Menawarkan informasi dan saran; dan Menawarkan layanan keanggotaan.

Negosiasi
Negosiasi adalah saat di mana perwakilan-perwakilan serikat pekerja berdiskusi dengan pihak manajemen mengenai permasalahan yang menyangkut kondisi bekerja dalam sebuah organisasi.
Serikat pekerja mencari tahu pandangan pandangan anggota dan menyampaikannya kepada pihak manajemen. Mungkin terdapat perbedaan pendapat antara pihak manajemen dan anggota-anggota serikat.
‘Negosiasi’ berupaya menemukan solusi atas perbedaan-perbedaan ini. Proses ini juga dikenal sebagai perundingan bersama.
Serikat Pekerja memiliki hak untuk bernegosiasi dengan pengusaha dan melakukan Perundingan Bersama tentang Penguphan, jam kerja, hari libur dan perubahan lainnya terhadap praktik-praktik kerja adalah beragam permasalahan yang dinegosiasikan.

Keterwakilan
Serikat pekerja juga mewakili anggota secara perorangan ketika mereka menghadapi masalah dalam bekerja.
Apabila seorang pegawai merasa diperlakukan secara tidak adil, ia dapat meminta perwakilan serikat pekerja untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pimpinan perusahaan.
Apabila tidak dapat diselesaikan dengan baik, permasalahan tersebut dapat dibawa Mediator,Asbitrase atau Konsiliasi.
Apabila tidak bisa diselesaikan secara tripartit , maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Pengadilan Hubungan industrial memastikan bahwa hukum ketenagakerjaan dilaksanakan dengan baik oleh pekerja dan pengusaha.
Serikat pekerja juga sebagai kuasa hukum bagi anggota-anggotanya.
Biasanya, hal ini untuk membantu mereka memperoleh kompensasi finansial atas kerugian yang terkait dengan pekerjaan atau untuk membantu mereka yang telah mengajukan pengusaha ke pengadilan.

Layanan Kepada Anggota

  1. Pendidikan dan pelatihan – Kebanyakan serikat pekerja/buruh menyelenggarakan kursus-kursus pelatihan untuk anggota-anggotanya mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan isu-isu lain.
  2. Bantuan hukum – Selain dari menawarkan nasihat hukum mengenai isu-isu ketenagakerjaan, beberapa serikat pekerja/buruh juga membantu hal-hal pribadi, seperti perumahan dll.
  3. Tunjangan kesejahteraan – Anggota-anggota dapat memperoleh tunjangan kematian dan hibah pendidikan dari serikat pekerja/buruh.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *