Jakarta – Fspkep.id | Tahun baru 2025 berdampak bagi pekerja, karena jaminan pensiun naik 1 tahun, hal ini membawa perubahan atas usia pensiun, yang termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP ini menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia.
PP 45 pun ternyata tidak mengatur usia pensiun, tetapi hanya mengatur Usia untuk bisa mendapat manfaat Dana Pensiun BPJS.
Sampai saat ini Usia pensiun Pekerja Tidak ada aturan yang pasti. semua di kembalikan ke PP atau PKB.
Peran Federasi melalui DPP FSPKEP dan KSPI bisa meminta kepada pemerintah untuk mengatur Usia Pensiun secara pasti.
Sampai sekarang tidak ada aturan yang jelas mengenai usia pensiun baik yang 55th atau yang seperti yang tertera di PP 45 tahun 2025.
Aturan usia pensiun dapat Pasal 15 di PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut :
- Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
- Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
- Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Berdasarkan peraturan di atas, maka pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 usia pensiun adalah 57 tahun. Kemudian, 2021 sampai dengan tahun 2024, usia pensiun adalah 58 tahun, lalu pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2027 usia pensiun menjadi 59 tahun hingga seterusnya sampai maksimal usia pensiun mencapai 65 tahun.
Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun pekerja pada dasarnya tidak diatur secara definitif dalam undang-undang, melainkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang disepakati pihak pekerja dan pengusaha.
Meskipun peraturan pemerintah menetapkan usia pensiun adalah 58 tahun pada tahun 2023, penetapan usia pensiun dapat mengikuti aturan yang disepakati bersama antara karyawan dengan perusahaan. Hal ini mengingat dalam UU Ketenagakerjaan sendiri pun menyebutkan pengaturan usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apabila usia pensiun di peraturan perusahaan Anda berbeda dengan yang diatur dalam PP 45 tahun 2015, sepanjang peraturan itu diatur dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak, maka aturan usia pensiun pekerja mengikuti peraturan perusahaan.
Usia pensiun di perusahaan swasta tidak harus sama seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Artinya, perusahaan boleh mengatur lain dari itu misalnya 55 tahun.
Adapun usia pensiun juga bisa disepakati di dalam Perjanjian Kerja Bersama, diatur sendiri di dalam peraturan perusahaan, atau disepakati antara pekerja dan pengusaha di dalam perjanjian kerja individual. Kesimpulannya, usia pensiun boleh diatur berbeda dengan usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
FSP KEP KSPI akan menindaklanjuti atas aturan pertambahan usia perolehan hak jaminan pensiun dengan rapat koordinasi dan rapat afiliasi.[Rid -1]
Leave a Reply