Jakarta – Fspkep | Jangan menunggu waktu yang tepat untuk berbuat sesuatu, karena waktu yang tepat itu tak pernah tiba , Penggalan kata kata dari Sulthan Syahrir tersebut yang semakin memicu semangat para Buruh khususnya DPC FSP KEP Cilacap untuk terus menekan Pemerintah Daerah supaya segera merumuskan UMSK Cilacap. Setelah melakukan Audiensi dengan DPRD Cilacap pekan lalu, kini Dewan Pengupahan Cilacap kembali memulai Pleno Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.
Pada Rabu , 05 Februari 2025 bertempat di aula Disnaker cilacap, mereka kembali membuka kran pembahasan UMSK tahun 2025. Meskipun dirasa agak terlambat, hal tersebut malah menambah Semangat para Buruh memperjuangkan UMSK. ” Tidak ada kata terlambat, tidak ada kata waktu yang tepat. ! Pokoknya kami akan selalu mengejar penetapan UMSK Cilacap” Tegas Dwiantoro selaku ketua DPC FSP KEP Cilacap. Kami akan melakukan perjuangan UMSK baik dari dalam Ruang Sidang DPkab maupun dari luar sidang..

Dari hasil sidang hari ini, Teguh Purwanto menuturkan bahwa, dengan adanya Upah Sektoral akan semakin mendongkrak Daya Beli Buruh Cilacap sehingga Roda perekonomian serta konsumsi Rumah Tangga akan meningkat pula. Dan tentu saja akan semakin menipiskan Angka Kemiskinan Cilacap yang saat ini berada diatas rata rata angka Kemiskinan baik Nasional maupun Propinsi.
Sebuah kondisi yang ironis ketika suatu daerah yang mempunyai Sektor sektor Industri Unggulan baik skala Nasional maupun Internasional tetapi angka Kemiskinannya tinggi. Dilihat dari segi ekonomi sektor sektor unggulan tersebut mendukung perekonomian dan kehidupan masyarakat , bahkan untuk Sektor Migas menjadi salah satu Dasar dalam menghitung Pertumbuhan Ekonomi Cilacap. Tentu saja karena dengan didukung letak Georafis serta Prasarana angkutan Darat, Laut dan Udara yang ada, serta jalur kereta api sampi ke Pelabuhan yang terhubung ke jalur Selatan jawa semakin mempermudah dan menghemat biaya Bongkar Muat serta transportasi barang barang Sektor industri., lanjut Teguh.

Disisi lain unsur Pemerintah mulai memetakan Sektor sektor unggulan seperti apa yang diperintahkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja ( Permenaker 16 tahun 2024 ) . Kami sudah memetakan sektor unggulan, KBLI , Resiko kerja menurut BPJS Ketenagakerjaan dll,. Tetapi kami membutuhkan kajian lain yg lebih mendalam dari masing masing unsur supaya pembahasan berikutnya lebih efektif dan efisien , sehingga akan segera disepakati Angka Rekomendasi UMSK 2025.
Pleno hari ini mendapat pengawalan dari para Buruh yang antusias mengawal perjuangan UMSK. ” Ubur ubur ikan lele, UMSK jangan diulur ulur leeee !!! Teriak Harianto salah satu Buruh yang hadir ,.Cilacap Sudah pernah ada UMSK , Dengan mekanisme yang lebih rumit..sekarang tidak ada alasan untuk menundanya.. [Jkw ]
Leave a Reply