Hasil Audensi DPC FSPKEP, Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik Segera Lakukan Sidak Ke PT BSAS

Gresik- Fspkep.id | Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP KSPI Kabupaten Gresik adakan Audensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik. Audiensi di terima oleh Ketua Komisi IV, Muchamad Zaifudin, S.Pd. di ruangan serbaguna Kabupaten Gresik, Rabu (05/2/25).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Gresik. Adapun agenda yang di bahas dalam audiensi yaitu terkait menunggak gaji terus menerus sampai satu tahun yang dilakukan oleh PT. Bina Satria Abadi Sentosa (BSAS).

DPC FSP KEP Kabupaten Gresik Audensi Dengan DPRD Komisi IV

Kepada Muchamad Zaifudin, S.Pd. , Ketua Komisi IV yang memimpin pertemuan audiensi, pihak serikat pekerja menyampaikan tujuan kedatangannya adalah untuk meminta keadilan atas hak pekerja PT. BSAS yang mengalami perlakuan tidak baik dari perusahaan.

Harapan dari Serikat Pekerja Audensi ini di hadiri oleh Pimpinan Perusahan PT. BSAS Secara langsung Akan tetapi sangat di sayangkan Pimpinan Perusahaan PT. BSAS tidak bisa hadir, dengan berdalih telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik.

Zainul Arifin, S.STP, M.M., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menyampaikan Permasalahan perselisihan hubungan industrial, berawal dari rencana PHK karena perusahaan mau relokasi ke Situbondo, dari hal tersebut Dinas Tenaga Kerja berupaya menyelesaikan permasalahan yang tertuang dalam Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial.

Upaya – upaya yang telah di lakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik di antaranya :

Klarifikasi pada tanggal 9 Januari 2025 dengan hasil:

a) Perusahaan dalam kondisi kendala terhadap investor, saat ini hanya ada investor Tunggal yakni PT BIN JAYA, karena hal tersebut saat ini belum bisa menerima pengiriman barang

b) Dalam menjalankan usahanya Perusahaan berupaya melakukan subsidi silang antar Perusahaan yang berada di Gresik dan Situbondo.

c) Perusahaan belum siap untuk memanggil bekerja kembali karena belum ada arahan dari pimpinan.

Mediasi Kesatu, Pada tanggal 16 Januari 2025 dengan hasil:

a) Perusahaan berusaha tidak memPHK pekerja

b) Perusahaan berupaya mencari modal dan investor

c) Perusahaan bersepakat berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah baik legislative maupun eksekutif dan menghadirkan pimpinan Perusahaan dari Jakarta.

    Mediasi Kedua pada tanggal 30 januari 2025 dengan hasil :

    a) Perusahaan berencana memanggil pekerja masuk kerja kembali namun hanya Sebagian, agar dapat membayar upah dan THR pekerja

    b) Saat ini pekerja yang sudah masuk sejumlah 25 pekerja yang terdiri dari 19 pekerja dari PUK SPKEP.

    c) Perusahaan berencana memanggil bekerja kembali kepada 80 pekerja pada hari Senin tanggal 3 januari 2025, yang terdiri darr 35 pekerja dan PUK SPKEP selebihnya dari pekerja lain.

    d) Perusahaan tetap memberikan THR kepada total 165 pekerja, namun hanya memberikan upah kepada 80 pekerja saja yang masuk kerja.

    Sedangkan Mediasi Ketiga akan direncanakan pada tanggal 7 Februari 2025 :

    “Perusahaan sudah datang, menyatakan sudah tidak kuat, dan meminta dihitungkan pesangon. Kami sudah menghitung sekitar 38 M. kami menyarankan bipartit dengan karyawan untuk mencari solusi terbaik” Pungkas Zainul Arifin,

    Panjang Apin Sirait, Ketua DPC FSKEP Kabupaten Gresik mengungkapkan Kami meminta kepastian, kejelasan, dan komitmen perusahaan akan keberlangsungan usaha perusahaan, karena di dalam menyangkut ratusan karyawan bersama keluarga yang menggantungkan hidup di sana.

    Kondisi teman-teman karyawan resah, karena sebentar lagi puasa, apakah karyawan masih mendapat THR. Atau malah di-PHK sebelum lebaran. Dengan ketidakjelasan kondisi perusahaan seperti ini. Sedangkan Upah karyawan masih belum dibayar yang notabennya karyawan perusahaan ini 80% adalah warga Gresik.

    “Kami selaku serikat pekerja dengan jaringan yang kami punya juga tidak tutup mata, berharap bisa membantu menarik investor ke perusahaan. Agar pekerja dapat bekerja kembali. Dan Kami tetap berharap DPRD dapat memanggil pimpinan perusahaan. Jika tidak bisa dihadirkan, maka kami akan mengambil langkah yang lebih keras” Pungkas Panjang Apin Sirait.

    Setelah berbagai pihak menyampaikan saran pendapat dalam audensi ini Komisi IV DPRD Kabupaten gresik menyimpulkan :

    1. Dari hasil audiesi ini akan dibuat dasar untuk meminta data perusahaan terkait kepemilikan ke Dinas Perijinan Kabupaten Gresik

    2. Komisi IV akan melakukan sidak atau kunjungan kerja ke PT. Bina Satria Abadi Sentosa. Pada tanggal 13 Februari 2025 dengan Surat Anjuran Dinaker sebagai dasar penyelesaian masalah. [Imam]

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *