DPP FSPKEP KSPI Lakukan Kajian Daftar Inventarisasi Masalah UU 21 Tahun 2000 Masuk Prolegnas 2025

Jakarta – Fspkep.id | Menindaklanjuti beberapa Undang Undang masuk agenda Prolegnas Tahun 2025 Tentang Ketenagakerjaan, SP/SB, PPHI, BPJS dan K3 DPP FSP KEP lakukan kajian serta menginverisir masalah di Kantor Pusat Jalan Dato Tonggara V Jakarta Timur, Rabu 12 Pebruari 2025.

Sebagaimana hasil putusan rapat gabungan KSPI pada tanggal 5 Pebruari 2025 memutuskan setiap Federasi Afiliasi wajib memberikan masukan serta melakukan kajian serta mengirim Tim Perumus 3 – 7 orang. Sunandar Ketua Umum FSP KEP meminta Jajaran Pengurus Pusat Konsentrasi penuh untuk melakukan pendataan Daftar Inventarisisasi Masalah ( DIM ) terkait beberapa Undang Undang yang masuk dalam Prolegnas 2025.

Lanjut Sunandar, hari ini kita memulai bedah Undang Undang 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh apa saja kejadian yang melemahkan serta masalah yang dihadapi anggota maupun pengurus. Kami sudah mengumpulkan beberapa masalah SP/SB diantaranya terbentuknya serikat mandiri atau independen padahal sudah ada Serikat Pekerja yang sudah berafiliasi tingkat nasional.

Perlakuan pengusaha yang melakukan intimidasi terhadap pengurus maupun anggota serikat pekerja/serikat buruh seperti phk sepihak, mutasi, menurunkan jabatan, tidak membayar upah serta kampanye anti serikat pekerja perlu diberikan sanksi yang lebih tegas,” Tambah Sunandar.

Untuk itu kami juga melakukan serap aspirasi dari pengurus serikat baik tingkat daerah , tingkat cabang dan pimpinan unit kerja agar memberikan masukan apa saja hambatan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh,” Pungkasnya. [ Red ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *