Cikarang – Fspkep.id | Setelah menjalani proses perundingan kenaikan upah pada Selasa 04 Februari 2025 dan Selasa 11 Februari 2025, PUK SP KEP KSPI PT. SCHOTT, pada akhirnya mencapai kesepakatan dengan perwakilan manajemen perusahaan terkait kenaikan upah tahun 2025 bagi pekerja PT. SCHOTT, kesepakatan ini dicapai pada Selasa, 11 Februari 2025 di ruang meeting PT. SCHOTT.
Perundingan yang dimulai pada Selasa 04 Februari 2025 ini melibatkan seluruh Pengurus Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) SP KEP KSPI PT.SCHOTT yang berunding dengan perwakilan manajemen dan Pimpinan Perusahaan.
Dalam perundingan yang mengedepankan hubungan industrial yang baik antara serikat pekerja dengan perusahaan, kedua belah pihak berusaha mencari titik temu yang terbaik guna memastikan kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan memperoleh bagian yang adil dari peningkatan produktivitas tanpa mengganggu kapasitas pengusaha untuk beroperasi secara menguntungkan.
Ketua PUK SP KEP KSPI PT. SCHOTT Yohanes Bowo mengatakan bahwa selama proses perundingan kenaikan upah tahun 2025 berjalan cukup alot dengan berbagai tantangan yang di hadapi oleh team, namun dengan komitmen menjaga hubungan industrial yang baik akhirnya kesepakatan dapat tercapai ujar yohanes bowo.
Walaupun dengan banyaknya kekurangan, akhirnya kami bersama manajemen menemui kesepakatan yang kami anggap terbaik untuk semua pihak. Di tengah tantangan dunia usaha, persaingan industri, serta meningkatnya harga kebutuhan pokok Namun, demi kepentingan bersama, kami sepakat menerima hasil perundingan ini sebagai langkah untuk keberlanjutan kesejahteraan pekerja ujar Yohanes Bowo.
Di sisi lain, pihak manajemen perusahaan PT.SCHOTT menyampaikan harapannya agar hubungan industrial yang baik antara serikat pekerja dan perusahaan yang sudah terjalin lama sangat baik dapat terjaga.
Lanjut Yohanes Bowo yang di wawancarai oleh Media fspkep menyampaikan, melalui perundingan upah, mitra sosial dapat menyepakati tingkat upah, tinjauan berkala terhadap tingkat upah tersebut, jenis sistem pembayaran, struktur upah, dan komposisi upah. Perundingan upah dapat dilakukan dalam satu kali negosiasi, atau dapat melalui serangkaian beberapa tahap yang berlangsung pada berbagai tingkat perundingan. Negosiasi dan penentuan upah yang memadai memerlukan pendekatan berbasis bukti dan data serta informasi yang kuat tentang kebutuhan pekerja dan keluarga mereka serta faktor ekonomi. Perundingan upah dapat berkontribusi untuk mencegah bias gender dalam struktur upah dan untuk memastikan prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang bernilai sama. Selain itu, hal ini dapat membantu mitra sosial untuk menyesuaikan diri dengan permintaan dan kapasitas produksi yang berfluktuasi sepanjang siklus ekonomi dan siklus hidup perusahaan ujar Yohanes Bowo.
( uje )
Puk PT International Paint Indonesia
Selamat buat Bung Bowo dan team….
Sukses selalu SPKEP Kab. Bekasi