Semarang – Fspkep.id | Pada Hari Selasa tanggal 15 April 2025 di Dinas Tenaga Kerja Hubungan Industrial Kota Semarang babak baru menyangkut Nasib 33 PEKERJA yang di PHK sepihak oleh PT. Indo Permata Usahatama Kota Semarang.
Pada panggilan Klarifikasi dihadiri oleh 2 orang Pihak PT. IPU, Lawyer LBH Lindu Aji Bapak Daniel Hari, Pekerja dan Andreas Sastradi selaku Media Bhayangkara Perdana News.
Diawal memulainya pembicaraan Klarifikasi Pihak PT. IPU Keberatan dan Melarang Pihak Media ikut mengawal Proses Klarifikasi ini dan diutarakan ke Mediator Yudha.
Kemudian Yudha selaku Mediator mengembalikan ke Pihak-pihak yang hadir diruangan apakah berkenan Andreas Sastradi tetap ikut mengawal proses Klarifikasi diruangan ini.
Daniel Hari Lawyer LBH Lindu Aji mengutarakan tidak keberatan karena tidak membuat masalah didalam ruangan, tujuan mengawal supaya Netral dan NO VIRAL NO JUSTICE.
Tetapi amat disayangkan oleh Para Pekerja keputusan Mediator Disnaker HI Kota Semarang Yudha bersepakat dengan Pihak Perusahaan bahwa pihak Media dilarang hadir masuk mengawal proses klarifikasi ini dikarenakan sesuai undang-undang terkait Mediasi ini hanya pihak-pihak berkepentingan saja yang boleh masuk.
Padahal PERS MEDIA dilindungi Undang-Undang PERS No 40 tahun 1999 Barangsiapa yang menghambat tugas Jurnalistik dapat dikenakan Saksi Hukuman Pidana 2 (Dua) Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).”
Sebenarnya ada apa dengan Pihak Disnaker HI Kota Semarang sehingga bersepakat dengan Pihak Perusahaan MELARANG Media untuk ikut mengawal Proses Klarifikasi didalam ruangan padahal dari pihak Pekerja menghendaki dan Pihak Lawyer dari Pekerja ikut mendukung proses PT.IPU bisa Netral dan sesuai Undang-Undang. [ red ]
Leave a Reply