Pada Krisis Ini, Buruh Tidak Melakukan Kesalahan Apapun. Negara Harus Bertanggung Jawab Menjalankan Konstitusi Menjamin Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

Bersama : Prabowo Luh Santoso

Bahwa konstitusi UUD 1945 menyebutkan sebagian dari tujuan dibentuknya pemerintahan RI adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Umum” dan “bangsa” adalah posisi dimana negara seharusnya berpihak pada situasi apapun. Bahkan salah satu bagian spesifiknya yaitu negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selama ini alasan menarik investasi dan kelangsungan berusaha selalu disodorkan untuk mengalihkan tanggung jawab kemiskinan dan kelangkaan lapangan pekerjaan dari negara kepada rakyat pekerja. Kemiskinan hanya menjadi angka statistik yang ambang toleransinya makin diturunkan agar jumlah warga negara miskin tidak terlihat banyak (data terakhir dengan upah Rp. 72.311,-/hari pada Tahun 2025 tidak termasuk golongan miskin).

Jika pilihan negara dalam menyelesaikan hajat hidup warga negaranya melalui menarik investasi, khususnya produksi barang dan jasa, semestinya negara juga yang bertanggung jawab atas pilihan dan perijinan. Nampaknya negara abai untuk melakukan perlindungan terhadap kaum buruh -penghasil pajak sebenarnya- apalagi memikirkan langkah antisipasi dan mitigasi investasi. Logika sungsang saat ini, buruh dan angkatan cadangan tenaga kerja dipersilakan mencari pekerjaan sendiri dan menanggung resiko sendiri. Negara (lagi-lagi) absen dalam persoalan perburuhan!

Sekat keterpisahan antara pendidikan dengan lapangan kerja makin melebar. Apalagi dalam penegakan hukum perburuhan, negara memilih netral padahal semua tahu bagaimana posisi kaum buruh yang makin dilemahkan.

Apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap buruh yang masih berjuang terus melakukan perlawanan.

Hasta la victoria siempre

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *