Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan surat tidak ada batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja di Indonesia, Rabu (28/5/2025)
Terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga kerja menambahkan angin segar kepada para pencari pekerjaan di Indonesia. Dimana selama ini atas batasan atau syarat dalam mencari pekerjaan menjadi ganjalan yang besar bagi yang melamar pekerjaan karena usianya.

Isi dari Surat Edaran Menaker tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
- Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
- Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur.
Dengan acuan tidak adanya batasan usia sesuai SE tersebut lulusan SMA Sederajat, sarjana keatas dan eks. pekerja-pekerja yang telah berpengalaman untuk mencari pekerjaan otomatis menambah persaingan ketat dalam besarnya persaingan dalam melamar pekerjaan. [Red]
Leave a Reply