Cilegon – Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI) Kota Cilegon mengecam keras dugaan tindakan union busting yang dilakukan oleh manajemen PT Bungasari Flour Mills Indonesia terhadap salah satu pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan.
Tindakan pemberangusan serikat pekerja ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional pekerja untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Konvensi ILO No. 87 dan 98 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Menurut informasi yang diterima, pengurus serikat yang menjadi korban mengalami mutasi non prosedural setelah secara aktif memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan.
“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga upaya membungkam gerakan pekerja secara keseluruhan. Kami tidak akan diam,” tegas pernyataan resmi DPC FSP KEP KSPI Kota Cilegon.
Seruan Aksi Solidaritas Buruh
Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik union busting ini, DPC FSP KEP KSPI Kota Cilegon menginstruksikan seluruh PUK di wilayah Cilegon untuk mengikuti aksi unjuk rasa pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 3 Juni 2025
Waktu: 07.30 WIB – Selesai
Lokasi: Depan PT. Bungasari Flour Mills Indonesia
Atribut: Seragam KEP/Kopaskep
Setiap PUK diwajibkan mengirimkan minimal 20 orang perwakilan untuk bergabung dalam aksi damai ini.
“Kami menyerukan kepada seluruh anggota dan simpatisan gerakan buruh untuk tetap solid, disiplin, dan menjunjung tinggi semangat perjuangan demi keadilan.”
Lawan Semua Bentuk Pemberangusan Serikat,.Praktik union busting di Indonesia tidak bisa dibiarkan menjadi kebiasaan.
Gerakan buruh harus bersatu melawannya. Hanya dengan solidaritas dan perjuangan kolektif, kebebasan berserikat dan keadilan di tempat kerja dapat ditegakkan.
HIDUP BURUH!
HAPUS UNION BUSTING!
LAWAN KETIDAKADILAN!
Leave a Reply