.
Cilegon, Fspkep.id | Cilegon, 4 Juni 2025 — Aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan buruh yang tergabung pada Federasi SP KEP Kota CIlegon memasuki hari kedua. Para pekerja memprotes tindakan mutasi sepihak terhadap pengurus serikat, yang dinilai sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Serikat Pekerja.
Puncak kemarahan buruh dipicu oleh mutasi sepihak terhadap Sekretaris PUK SPKEP Bungasari ke Medan. Mutasi ini dinilai sebagai upaya terang-terangan untuk melemahkan kekuatan serikat di tingkat pabrik.

Alasannya pun mengada-ada: menggantikan pekerja yang pensiun di lokasi berbeda, padahal yang bersangkutan memiliki peran vital dalam organisasi buruh di perusahaan, sementara tidak ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa dipenuhi oleh tenaga lokal.Potensi Pelanggaran PidanaTindakan manajemen PT Bungasari tidak hanya melanggar etika ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi menabrak hukum pidana. Dalam Pasal 28 jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Disebutkan secara tegas bahwa menghalangi kegiatan serikat pekerja adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal seratus juta rupiah. Dalam konteks ini, mutasi sepihak terhadap pengurus serikat bisa dikualifikasi sebagai tindakan pidana union busting.Hendi sendiri menolak mutasi tersebut dengan tegas.
Selain alasan organisasi, ia menyampaikan keberatannya secara pribadi karena kondisi keluarga yang tidak memungkinkan dan malah di beri SP 1 oleh management.
“Orang tua saya sedang sakit dan saya juga baru memiliki bayi. Mutasi ini tidak manusiawi dan tidak realistis bagi saya jalani. Apalagi, surat mutasi datang tiba-tiba tanpa proses pemberitahuan yang wajar. Biasanya pemberitahuan mutasi itu dilakukan minimal tiga bulan sebelumnya,” jelas Hendi.
Yang lebih krusial, Hendi diketahui tengah melakukan advokasi internal terhadap manajemen terkait beberapa persoalan penting yang menyangkut hak buruh, yaitu Rapelan upah, Potongan iuran serikat pekerja (check-off system) yang tidak dilakukan oleh manajemen dan Bonus karyawan.

Tuntutan Mogok Kerja
Dalam aksi mogok kerja yang berlangsung sejak kemarin, PUK SPKEP Bungasari menyampaikan tuntutan utama:
1. Cabut mutasi terhadap Hendi Julian selaku Sekretaris PUK SPKEP Bungasari.
2. Cabut SP 1 yang diberikan sebagai balasan atas penolakan mutasi.
Tuntutan ini dianggap sebagai titik krusial dalam menjaga eksistensi serikat buruh yang bebas, independen, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Abah Rudi, Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon, kembali menyuarakan penolakannya:
“Kalau ini dibiarkan, maka serikat di pabrik mana pun bisa dihancurkan dengan cara serupa. Saya nyatakan ini pemberangusan serikat buruh dan saya bertanggung jawab atas sikap perlawanan seluruh buruh di Kota Cilegon!”Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda niat baik dari pihak perusahaan.
Situasi di lapangan semakin memanas, sementara buruh bersumpah akan bertahan sampai keadilan ditegakkan.
Catatan Redaksi:
Kasus di PT Bungasari Flour Mills Indonesia menjadi potret buram lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan berserikat.
Ketika DPRD dan Disnaker hanya menjadi penonton, dan pengawas ketenagakerjaan abai terhadap kewajibannya, maka yang tersisa hanya solidaritas buruh sebagai benteng terakhir. Bila tidak ada tindakan tegas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi gerakan buruh nasional. [Ysrn]
Leave a Reply