Mediasi di Disnakerind Cilacap, Manajemen PT. DUS tetap tidak Bergeming untuk PHK Karyawannya

Cilacap, Fspkep.id | Pada hari ini, bertempat di kantor Disnaker yang beralamat lokasi Jl. Perwira No.30, Sidanegara, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah terjadi mediasi lanjutan tahap 3, antara salah satu pekerja/ karyawan aktif dan perwakilan manajemenPT. DUS (Dharmapala Usaha Sukses) tentang PHK sepihak, 15/7/2025.

Karyawan tersebut yang merupakan anggota resmi PUK SP KEP PT. DUS mendapat pendamping dari PUK dan DPC FSP KEP Kabupaten Cilacap berselisih dengan Tim HR & HOD Departemen membahas permasalahan rencana PHK Sepihak oleh Perusahaan terhadap salah satu karyawannya karena ada pelanggaran (versi Management PT.DUS).

Mediasi ini sudah berlangsung cukup lama, dari rentang waktu bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2025, dari 5 karyawan yang dianggap bermasalah sepihak oleh Perusahaan, sehingga menyisakan 1 karyawan yang sampe hari ini tetap belum ada solusi terbaik.

Tim DISNAKERIN Kabupaten Cilacap memediasi adanya tindakan PHK sepihak oleh PT. DUS Cilacap

Dari beberapa mediasi yang dilakukan, Disnaker kabupaten Cilacap menuturkan kepada beberapa pendamping PUK dan DPC FSP KEP Cilacap, bahwa masukan dari Tim DISNAKERIN Kabupaten Cilacap yang tetap mengusahakan dan meminimalisir adanya tindakan PHK sepihak oleh Perusahaan terhadap karyawannya, akan tetapi Perusahaan lewat Timnya tetap bersikukuh melakukan PHK sepihak, karyawan ini salah dan akan tetap melakukan tindakan PHK apapun resikonya.

“Sangat jelas arogansi manajemen PT.DUS Cilacap terhadap karyawannya, dimana sebab persalahan atas kasus PHK sepihak tersebut bukanlah Kesalahan dalam bekerja atau mangkir kerja tetapi karena hanya miss komunikasi saja dengan pimpinannya,” tandas karyawan yang di PHK sepihak.

Dalam hal ini, kami menyayangkan sikap arogansi Tim Perusahaan, dengan mulai terlihat menutup celah dialog dan tidak mengedepankan harmonisasi Hubungan Industrial kedua belah pihak. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *