Jakarta, Fspkep.id | Partai Buruh uji ambang batas Parlemen di Mahkamah Konstitusi jakarta, 13/08/2025.
Dipimpin oleh Said Salahudin, Partai buruh memaparkan, bahwa berdasarkan data perolehan suara partai politik untuk DPR RI pada Pemilu 2024, terdapat 17.304.303 suara atau 11,3 persen suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.Jumlah ini mencerminkan pemborosan suara (wasted votes) dalam skala besar yang secara langsung mengakibatkan hilangnya keterwakilan politik warga di sejumlah wilayah.Menurut Partai Buruh, fakta ini menguatkan dalil bahwa ambang batas parlemen tidak hanya merugikan partai kecil, tetapi juga mengingkari pilihan politik kolektif masyarakat daerah yang telah memberikan dukungan signifikan secara regional.Salah satu tujuan utama sistem demokrasi dan pemilu adalah memastikan keterwakilan yang adil. Namun, ketentuan ambang batas nasional justru membuat suara rakyat yang sah tidak menghasilkan wakil di parlemen.Hal ini, menurut Partai Buruh, melanggar asas demokrasi representatif, menimbulkan parlemen yang homogen, dan mendistorsi hasil pemilu dari bentuk aslinya.Aturan ambang batas juga dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan asas keadilan pemilu (electoral justice). Akibatnya, hanya partai yang melampaui ambang batas yang berhak dihitung dalam penentuan kursi DPR dan membentuk fraksi.Sementara suara partai di bawah ambang batas diabaikan. Partai Buruh menilai kondisi ini membuat mandat rakyat yang disalurkan melalui partai politik menjadi sia-sia.
Leave a Reply