Jakarta, Fspkep.id | Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP-KSPI) melalui Pimpinan Pusatnya melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan atas dampak serius kenaikan harga gas industri serta kebijakan pembatasan suplai gas hingga 60% yang telah nyata-nyata mengancam keberlangsungan usaha dan menciptakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri. (10/9/2025).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi yang sebelumnya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP Kabupaten Bogor. Audiensi dihadiri langsung oleh Ketua Umum FSP KEP, Sunandar dan Bendahara Umum sekaligus anggota Dewan Pengupahan Nasional unsur Serikat Pekerja, Bp. Zaenudin. Serta Pimpinan Cabang beserta jajaran turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya selaku ketua DPC FSP KEP sekaligus Pangkornas Kopaskep BP. Mujimin, Sekretaris DPC FSP KEP Kab. Bogor merangkap Ketua PUK SP KEP PT. Surya raya rubberindo Indonesia Sutarno, S.H. Ketua PUK American Standar Indonesia Bp. Iwan Sutisna, S.H., PUK Aspex kumbong Dede Suhardi dan Sdr. Dana, Puk SP KEP arga Karya Hasan Ashari, Ketua PUK SP KEP PT. Indac Battery sdr. Bambang, Ketua PUK SP KEp PT. Putra taro Paloma sdr. dadan, Ketua PUK sp Kep Tri Teguh Manunggal sejahtera sdr. Selamat Riadi, S.H., DEPEKAB bogor Bp. Sutarwin, S.H.,
Meski sebelumnya surat permohonan audiensi tidak mendapatkan respon dari Kementerian ESDM, FSP KEP tetap meminta audensi dan akhirnya secara langsung diterima Pj Kabid Humas, Haryanto dan Staf, untuk menerima aspirasi dan berdiskusi akan ditindak lanjuti sesuai arahan Menteri.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Pusat FSP KEP dengan tegas menyampaikan bahwa kenaikan harga gas bumi telah menimbulkan tekanan hebat bagi industri pengguna gas, mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi ekstrem, termasuk merumahkan pekerja hingga PHK massal. Tak hanya itu, kebijakan pembatasan suplai gas sebesar 60% makin memperburuk situasi, menyebabkan terganggunya kapasitas produksi, dan berdampak langsung terhadap tenaga kerja, pemasok, serta iklim usaha nasional.
“Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, tidak bisa lagi tinggal diam. Harus ada langkah cepat, konkret, dan tegas dalam mengatasi gejolak ini. Jika tidak, maka PHK besar-besaran tak bisa dihindari. Ini darurat nasional bagi sektor manufaktur,” tegas Bp. Sunandar.
FSP KEP juga menyampaikan usulan agar sektor industri kertas masuk dalam daftar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), mengingat perannya yang sangat strategis dalam rantai pasok nasional.
Respon dari perwakilan Kementerian ESDM dinilai belum memuaskan, meski mereka menyampaikan apresiasi dan keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi.
Komitmen untuk menyampaikan hasil audiensi kepada Menteri ESDM dan jajaran terkait disampaikan, namun FSP KEP mendesak agar hal ini tidak berhenti pada catatan internal atau sekadar atensi, melainkan segera ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata yang bisa dirasakan langsung oleh dunia usaha dan pekerja.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen resmi berisi poin-poin tuntutan dan rekomendasi FSP KEP, serta sesi foto bersama. Namun, FSP KEP menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan, dan pihaknya siap menggerakkan seluruh kekuatan serikat pekerja secara nasional apabila tidak ada tindak lanjut serius dalam waktu dekat. [Red]
Leave a Reply