Pendampingan Anggota SP KEP dalam Agenda sidang Pembuktian Tertulis di Pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan negeri Samarinda

Samarinda, Fspkep.id | DPP FSP KEP Terjun langsung apabila terjadi ketidakadilan di Pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan negeri Samarinda pada tanggal 18 September 2025.

Dalam hal pembelaan terhadap anggota yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja PHK sebagaimana terjadi di PT. Dharma Henwa Tbk bengalon Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dengan alasan pekerja tidur pada saat jam kerja.

Sebagaimana perusahaan PT. Dharma Henwa menuduhkan seorang pekerja mengalami nasib sial berujung pemutusan PHK serta perusahaan tidak memberikan haknya sesuai PKB.

Suasana Pendampingan Anggota SP KEP dalam Agenda sidang Pembuktian Tertulis di Pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan negeri Samarinda

Pekerja tersebut melalui kuasa hukumnya dari Serikat Pekerja mulai dari PUK, DPC, DPD dan tim dari DPP Bapak Amad Soleh S.H, M.H. ditemani Ade Buhori Muslim yang mengawal atas kasus tersebut.

Pengawalan kasus tersebut setelah melaksanakan training dan konsolidasi dilanjutkan melakukan Pendampingan di Pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan negeri Samarinda dalam agenda sidang pembuktian tertulis.

“Kita akan dampingin anggota apabila ada anggota Serikat Pekerja kami yang tidak mendapatkan keadilan, kami berprinsip bahwa sebelum langit runtuh disitu masih ada perjuangan.” tegas Ahmad Soleh. [Ade]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *