Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Hearing Dengan Paguyuban Kepala Desa Terkait Tata Kelola TK Dharma Wanita di Desa

Sidoarjo, Fspkep.id | 27 November 2025, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat hearing resmi terkait kejelasan tata kelola Sekolah Taman Kanak-Kanak Dharma Wanita yang tersebar di berbagai desa. Rapat berlangsung pada hari ini di ruang sidang Komisi A DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A beserta jajaran anggota dan staf.

Hearing tersebut turut dihadiri perwakilan paguyuban kepala desa, yakni Husnul Quluk, S.H., Kepala Desa Simogirang Kecamatan Prambon, dan Dedy Dwi Nugroho, S.H., Kepala Desa Gelang Kecamatan Tulangan, yang hadir mewakili aspirasi para kepala desa terkait pengelolaan TK Dharma Wanita yang selama ini berdiri di atas aset desa.

Dalam penyampaian aspirasi, perwakilan kepala desa menegaskan bahwa perlu adanya ketegasan mekanisme dan status pengelolaan TK Dharma Wanita, terutama terkait keberadaan sekolah di atas tanah atau fasilitas milik desa. Para kepala desa menilai bahwa keberadaan lembaga pendidikan tersebut harus memiliki kejelasan struktur pengelolaan, dasar hukum, serta kontribusi terhadap aset desa yang digunakan.

“Kalaupun keberadaan TK Dharma Wanita berada di bawah payung yayasan, maka seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran sewa aset desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tata Kelola Desa,” ujar Husnul Quluk dalam penyampaian pandangan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dedy Dwi Nugroho, S.H., yang menambahkan bahwa kejelasan regulasi diperlukan agar tidak terjadi potensi konflik administratif maupun penafsiran hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa mendukung keberadaan lembaga pendidikan tersebut, namun tetap harus sesuai prosedur hukum dan tata kelola aset desa.

Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam kesempatan tersebut menerima masukan dan aspirasi para kepala desa untuk kemudian ditelaah lebih lanjut. Ketua Komisi A menyampaikan komitmen untuk memastikan regulasi terkait kepemilikan, aset, dan operasional lembaga pendidikan yang berada di lingkungan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan mempelajari persoalan ini secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua berjalan sesuai aturan,” ungkap Ketua Komisi A.

Hearing diakhiri dengan kesimpulan bahwa Komisi A DPRD akan menindaklanjuti permintaan klarifikasi regulasi dan menyusun rekomendasi pembahasan lanjutan dengan dinas dan instansi terkait.

penulis: Alfan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *