Cilegon, Fspkep.id | 28 November 2025, Aksi Damai yang digelar Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI) Kota Cilegon di depan PT Cemindo Gemilang Tbk berjalan tertib dan mendapat perhatian langsung dari Kapolres Kota Cilegon. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap PHK terhadap 39 pekerja Cemindo yang dinilai sepihak dan tidak sesuai ketentuan.
Aksi melibatkan sekitar 300 peserta dari seluruh PUK SP KEP se-Kota Cilegon dan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Organisasi melalui Surat DPC FSP KEP Kota Cilegon.

Kapolres Hadir dan Memfasilitasi Mediasi
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kota Cilegon hadir langsung untuk memastikan aksi berjalan aman dan kondusif. Selain memantau situasi, Kapolres juga memfasilitasi proses mediasi antara tiga pihak:
- Pihak manajemen PT Cemindo Gemilang Tbk
- DPC FSP KEP Kota Cilegon
- Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon
Mediasi dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif dan mencegah eskalasi serta membuka ruang komunikasi terkait nasib 39 pekerja yang terkena PHK.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang dituangkan dalam Risalah Pertemuan dan ditandatangani kedua belah pihak.

Poin-Poin Kesepakatan Mediasi Lapangan
- Serikat Pekerja dan Perusahaan sepakat untuk melaksanakan pertemuan mediasi lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.
- Serikat Pekerja sepakat menunda aksi unjuk rasa dan mogok kerja hingga perundingan di Disnaker dilaksanakan.
- Perusahaan meminta agar peserta yang hadir dalam perundingan di Disnaker merupakan perwakilan resmi dari masing-masing pihak.
- Serikat dan Perusahaan sepakat bahwa tidak akan ada tindakan atau aksi lanjutan dalam bentuk apa pun selama belum dilakukan pertemuan mediasi resmi di Disnaker.
DPC FSP KEP KSPI Kota Cilegon memastikan bahwa seluruh kesepakatan tersebut berlaku sampai proses perundingan di Disnaker berjalan.

Tuntutan Utama Serikat
Aksi tersebut membawa dua tuntutan pokok, yaitu:
- Menolak PHK terhadap 39 pekerja PT Cemindo Gemilang Tbk.
- Menuntut agar seluruh pekerja tersebut dipekerjakan kembali.
Pernyataan Ketua DPC FSP KEP Kota Cilegon
Ketua DPC, Rudi Syahrudin, menegaskan bahwa perjuangan serikat tidak berhenti pada aksi ini.
“Kami menghargai mediasi yang difasilitasi Kapolres, tetapi sikap kami tegas: 39 pekerja harus kembali bekerja. Serikat akan terus mengawal proses ini baik melalui jalur dialog maupun aksi lanjutan bila diperlukan,” tegas Rudi Syahrudin.
Pernyataan Ketua PUK PT Cemindo Gemilang
Ketua PUK, Awaludin, menyampaikan bahwa PHK dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa proses pembinaan.
“PHK ini terlalu sepihak. Banyak dari kawan-kawan bekerja bertahun-tahun tanpa catatan pelanggaran. Kami berharap mediasi ini menjadi titik awal dialog yang nyata,” ujar Awaludin.
Serikat Tegaskan Perlawanan Berkelanjutan
Aksi damai ini menunjukkan kuatnya solidaritas FSP KEP KSPI Kota Cilegon dalam memperjuangkan nasib 39 pekerja. Serikat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses mediasi, advokasi, dan tindakan organisasi lainnya hingga hak-hak pekerja dipulihkan. [Yusron]






















Leave a Reply