Jakarta, Fspkep.id I Proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini memasuki tahap akhir dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan profesionalitas. Hal tersebut disampaikan oleh Timboel Siregar, pengamat jaminan sosial dan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), 9/12/2025.
Menurut Timboel, terdapat sejumlah catatan krusial terhadap kinerja Panitia Seleksi (Pansel) yang perlu diketahui publik.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 mengatur pembentukan Pansel paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi. Namun, Keppres 104 dan 105 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Pansel baru ditandatangani pada 2 Oktober 2025.
“Ketentuan ini jelas tidak dipenuhi. Pansel seharusnya sudah terbentuk sejak akhir Agustus 2025,” tegas Timboel.
Timboel juga menyoroti tidak dicantumkannya keahlian anggota Pansel dalam Keppres 104 dan 105, padahal Perpres mewajibkan anggota dari unsur masyarakat memiliki keahlian khusus di bidang strategis seperti ekonomi, keuangan, aktuaria, perasuransian, ketenagakerjaan, hingga hukum.
“Ketiadaan informasi mengenai kompetensi Pansel ini menimbulkan keraguan atas kualitas seleksi, terutama terkait pemahaman mereka terhadap enam program jaminan sosial,” ujarnya.
Proses uji kompetensi juga dipertanyakan karena hasilnya diumumkan kurang dari 24 jam setelah tes berlangsung.
“Waktu yang sangat singkat membuat publik wajar meragukan apakah Pansel menilai esai peserta secara menyeluruh,” kata Timboel.
Ia membandingkan dengan proses seleksi tahun 2020 yang memberikan waktu penilaian lebih dari dua minggu.
Timboel menilai metode wawancara tahun ini yang dilakukan secara individu oleh setiap anggota Pansel dan tidak terbuka tidak lazim dan tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas.
“Wawancara seharusnya dilakukan bersama untuk memastikan penilaian yang setara dan obyektif. Model tertutup seperti ini membuka ruang subjektivitas dan potensi transaksi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi praktik politik uang dalam proses seleksi.
“Jika benar ada calon yang memberikan atau menjanjikan uang, ini adalah ancaman serius bagi integritas penyelenggaraan jaminan sosial,” tegasnya.
Timboel mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengawal proses seleksi secara ketat hingga tahap akhir di pemerintah dan DPR.[Red]























Leave a Reply