Surabaya, Fspkep.id — Kebuntuan operasional PT Pakerin yang telah berlangsung bertahun-tahun kini meledak menjadi amarah terbuka. Pada Kamis pagi, 18 Desember 2025, seluruh buruh PT Pakerin menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Gedung Grahadi, Surabaya, mulai pukul 07.00 WIB.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan para buruh terhadap mandeknya penyelesaian akar persoalan PT Pakerin, yang bersumber dari pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2020. Pemblokiran tersebut menjadi awal runtuhnya operasional perusahaan, karena PT Pakerin tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mengakses dan mencairkan dana operasionalnya.
Akibat pemblokiran AHU tersebut, dana operasional PT Pakerin yang tersimpan di Bank BPR Prima Master Surabaya senilai Rp 250 miliar tidak dapat dicairkan. Tanpa dana tersebut, perusahaan lumpuh total dan terpaksa menghentikan produksi selama delapan bulan berturut-turut.
Dampak paling parah dirasakan para buruh. Sejak Mei hingga saat ini, seluruh karyawan dicutikan secara massal. Lebih ironis lagi, para buruh belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025. Kondisi ini membuat ribuan keluarga buruh berada di ujung krisis ekonomi, tanpa kepastian dan tanpa perlindungan.
Dalam aksinya, para buruh secara tegas menuntut pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur serta perwakilan Kemenkumham Surabaya. Mereka mendesak agar segera diterbitkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan pencairan dana operasional PT Pakerin di Bank BPR Prima Master Surabaya.
“Dana itu bukan dana ilegal. Itu dana operasional perusahaan yang sah. Jika Rp 250 miliar itu dicairkan, PT Pakerin bisa kembali beroperasi dan kami bisa bekerja serta menerima hak kami,” teriak salah satu orator aksi di depan Gedung Grahadi.
Para buruh menilai pemerintah daerah dan Kemenkumham tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan administratif, sementara ribuan pekerja dikorbankan. Mereka menegaskan, konflik hukum dan birokrasi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan buruh kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Para buruh menyatakan akan terus melakukan tekanan dan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Jawa Timur maupun Kemenkumham terkait tuntutan pencairan dana dan pencabutan pemblokiran AHU PT Pakerin. Alf






















Leave a Reply