Oleh: Timboel Siregar
Jakarta, Fspkep.id I Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai tanda tanya. Dalam laporan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada DPR beberapa hari lalu, disebutkan bahwa penerima manfaat MBG mencakup guru, tenaga pendidik, dan kader. Pernyataan ini memicu kebingungan publik: atas dasar apa kelompok pekerja dewasa tersebut dimasukkan sebagai penerima manfaat?
Secara konseptual, MBG dirancang untuk menjawab masalah stunting, gizi buruk, dan kerentanan kelompok miskin, khususnya pada anak-anak dan kelompok rentan. Namun ketika guru, tenaga pendidik, dan kader—yang secara hukum adalah pekerja dengan hak atas upah dan jaminan sosial—ikut dimasukkan, maka arah kebijakan menjadi tidak jelas.
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan serta UU Guru dan Dosen, negara berkewajiban memastikan guru dan tenaga pendidik memperoleh upah layak, perlindungan sosial, dan kesejahteraan yang memadai. Jika faktanya masih terdapat guru atau tenaga pendidik yang hidup dalam kemiskinan atau kekurangan gizi, maka itu bukan persoalan makan gratis, melainkan kegagalan negara menegakkan regulasi upah dan jaminan sosial.
Hal yang sama berlaku bagi para kader. Jika mereka masih bergantung pada program bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar, maka yang perlu dibenahi adalah skema insentif dan penghargaan atas kerja mereka, bukan memasukkan mereka ke dalam kategori penerima bantuan sosial terselubung.
Kebijakan memasukkan pekerja dewasa sebagai penerima MBG menunjukkan kecenderungan jalan pintas yang instan, alih-alih pembenahan struktural. Negara seolah memilih memberi makan, bukan memperbaiki sistem pengupahan dan perlindungan sosial. Pendekatan seperti ini justru berisiko memelihara kemiskinan, bukan mengentaskannya.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah ketiadaan kriteria penerima MBG yang transparan dan berbasis data. Tanpa analisis yang jelas, perluasan sasaran MBG berpotensi terus terjadi. Bukan tidak mungkin, dalam beberapa bulan ke depan, seluruh kelompok miskin dan tidak mampu akan disatukan dalam satu program raksasa bernama MBG.
Jika itu terjadi, maka MBG bukan lagi sekadar program gizi, melainkan berubah menjadi program tunggal penanggulangan kemiskinan dan stunting, dengan konsekuensi anggaran APBN yang membengkak secara signifikan. Pertanyaannya: di mana evaluasi efektivitas, keberlanjutan fiskal, dan akuntabilitasnya?
Dengan alokasi anggaran yang sangat besar dan cakupan yang kian meluas, MBG menuntut pengawasan ekstra ketat. Tanpa tata kelola yang transparan dan mekanisme audit yang kuat, program sebesar ini rawan disalahgunakan dan berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang.
Negara tidak boleh mengorbankan reformasi struktural kesejahteraan pekerja demi solusi populis jangka pendek. Guru, tenaga pendidik, dan kader tidak membutuhkan belas kasihan berupa makan gratis, mereka membutuhkan keadilan upah, kepastian kerja, dan perlindungan sosial yang layak.
Jika arah MBG tidak segera diluruskan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga rasionalitas kebijakan publik itu sendiri.
[Red]






















Leave a Reply