Bayi Baru Lahir Wajib Terdaftar JKN, Usulan Perpres Direvisi untuk Perlindungan Otomatis

Jakarta, Fspkep.id I Kewajiban pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Bahkan, orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya dapat dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pengamat kebijakan publik Timboel Siregar mengungkapkan bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Ia menyebutkan, banyak ibu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN karena berbagai alasan, seperti belum pernah mendaftar, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga kepesertaan terhenti, atau dikeluarkan dari segmen penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah.

“Dalam kondisi tersebut, ibu dan bayinya memang masih bisa mendaftar sebagai peserta JKN. Namun, mereka harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari. Ini menjadi persoalan serius ketika bayi membutuhkan layanan kesehatan segera, seperti perawatan di ruang NICU atau layanan medis mendesak lainnya,” ujar Timboel.

Akibat masa tunggu tersebut, pembiayaan layanan kesehatan bayi tidak dapat langsung dijamin oleh JKN, sehingga berpotensi menghambat akses terhadap pelayanan kesehatan yang krusial pada masa awal kehidupan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Timboel mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi terhadap Perpres 82/2018. Ia menilai, bayi baru lahir seharusnya secara otomatis dijamin oleh JKN tanpa harus bergantung pada status kepesertaan ibunya.

“Perlu ada kebijakan yang memastikan bayi baru lahir langsung mendapatkan perlindungan JKN sejak hari pertama, tanpa syarat administratif yang menghambat. Ini penting untuk mendukung upaya penurunan angka kematian bayi baru lahir,” tegasnya.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan kesehatan nasional, khususnya bagi kelompok rentan seperti bayi baru lahir.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *