DPD FSP KEP Jakarta Mengawal Sidang Dewan Pengupahan untuk UMP 2026

Jakarta, Fspkep.id | Tetapkan Sektor Industri Unggulan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai Amanat PP No 49 Tahun 2025, dengan tegas Narso Ketua DPD FSP KEP Daerah Khusus Jakarta mengatakan dalam agenda pengawalan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada hari ini Senin tanggal 12 Januari 2026 bertempat di gedung UPT Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur.

Sidang ini merupakan sidang yang ketiga kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2025 dan tanggal 7 Januari 2026.

Dalam agenda sidang yang telah dilakukan selama tiga kali tersebut pembahasan dilakukan berfokus pada jenis sektor industri unggulan yang ada di Provinsi DKJ untuk dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP) Daerah Khusus Jakarta di tahun 2026 ini, dalam agenda sidang masing -masing Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja dan Pengusaha saling berargument dengan fakta dan data yang dimiliki untuk mensepakati sektor industri yang masuk penetapan UMSP DKJ tahun 2026.

Dalam hal ini DPD FSP KEP Daerah Khusus Jakarta mengawal ketat proses sidang agar sektor industri khusus Kimia Energi Pertambangan (KEP) yang pada tahun 2025 telah diberlakukan sebanyak 13 Sektor Industri khusus KEP dan Sektor industri lainnya agar tetap exist dan diberlakukan karena sektor industri KEP serta lainnya yang ada tahun ini tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan sehingga masih layak dan memenuhi kriteria PP No 49 Tahun 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN yaitu pada “Pasal 35B (1) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat ( 1) ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah provinsi bersangkutan.

(2) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:

a. kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 5 (lima) digit;

b. terdapat lebih dari 1 (satu) Perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah clan/ a tau besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;

c. memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

“Oleh karena hal tersebut diatas Narso ketua DPD FSP KEP PROVINSI JAKARTA sekali menegaskan mendukung sidang dewan pengupahan provinsi Jakarta untuk menetapkan kriteria sektor industri menjadi acuan penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) Daerah Khusus Jakarta tahun 2026 sesuai Pasal 35B ayat 2b oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Bapak Pramono Anum, yang sesuai dengan amanat PP No 49 tahun 2025 agar tidak cacat administrasi tegas Narso mengatakan dalam menghadiri agenda sidang dewan pengupahan provinsi Jakarta hari ini sebagai monitoring berjalannya sidang pengupahan yang amanah. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *