Mediasi Deadlock: PUK SPKEP Dongjin Tagih Komitmen Manajemen Terhadap PKB yang Telah Disepakati Bersama

Fspkep.id | CILEGON – Aksi mogok kerja ratusan karyawan PT Dongjin Indonesia memasuki hari kedua pada Selasa, 13 Januari 2026. Hal ini menyusul gagalnya proses mediasi yang digelar pada hari pertama aksi, Senin (12/1), antara Pengurus Unit Kerja (PUK) dan pihak manajemen yang berakhir tanpa titik temu (deadlock).

Pelanggaran PKB dan Konsekuensi Hukum

Pihak serikat pekerja menekankan bahwa tuntutan bonus bukanlah permintaan tanpa dasar, melainkan hak konstitusional karyawan yang tertuang dalam dokumen PKB resmi yang telah disahkan oleh Disnaker Kota Cilegon.

Berdasarkan dokumen PKB PT. Dongjin Indonesia, manajemen terbukti melanggar poin-poin krusial sebagai berikut:

1. Pasal 26 ayat (1): Secara tegas menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Akhir Tahun dibayarkan 9 (sembilan) hari sebelum pelaksanaan hari raya dan akhir tahun.

2. Besaran Bonus: PKB mengatur pemberian minimal sebesar 1 (satu) bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun penuh, dan secara proporsional bagi yang kurang dari satu tahun.

3. Kewajiban Pengusaha: Pada bagian kewajiban pengusaha poin (1) dan (3), disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar bonus tepat pada waktunya dan wajib mematuhi Perjanjian Kerja Bersama.

“Manajemen secara nyata telah mengabaikan Pasal 26 PKB yang mereka tandatangani sendiri. Ini bukan lagi soal mampu atau tidak mampu, tapi soal kepatuhan hukum terhadap kesepakatan yang sudah mengikat kedua belah pihak,” tegas perwakilan PUK.

Pihak serikat pekerja menekankan bahwa pemberian bonus bukan sekadar kebijakan sepihak perusahaan yang bisa dibatalkan secara mendadak, melainkan norma baku yang telah diatur dan disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“PKB adalah undang-undang bagi perusahaan dan pekerja. Ketika bonus yang sudah disepakati di dalam PKB tidak dikeluarkan, maka manajemen secara nyata telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Chaerul selaku ketua SPKEP Dongjin Indonesia.

Aksi Pekerja PT. Dongjin perihal Komitmen perusahaan

Secara hukum, PKB merupakan komitmen yang wajib dijalankan sesuai dengan Pasal 126 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha dan serikat pekerja wajib melaksanakan ketentuan dalam PKB.

Selain itu, pelanggaran terhadap pasal-pasal PKB dapat dikategorikan sebagai tindakan Wanprestasi dalam hubungan industrial, di mana pihak manajemen mengabaikan kewajiban yang telah ditandatangani di atas kertas.

Menyoroti Aturan Kepailitan

Terkait klaim “rugi” yang dilontarkan manajemen, publik dan pekerja menyoroti bahwa dalam koridor hukum bisnis di Indonesia, klaim kerugian atau ketidakmampuan membayar kewajiban seharusnya dibuktikan secara sah.

Jika perusahaan benar-benar mengalami kerugian kronis yang mengancam pemenuhan hak pekerja, perusahaan seharusnya menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku—seperti melakukan audit finansial yang transparan atau dalam kondisi ekstrem, melalui mekanisme pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga.

Tanpa adanya laporan resmi, alasan “rugi” dinilai hanya sebagai alibi untuk menghindari kewajiban yang tertuang dalam PKB.

Nasib Mogok Kerja: Ancam Bertahan Hingga 19 Januari

Karena tidak adanya solusi dalam mediasi, massa buruh menyatakan akan tetap melanjutkan aksi mogok kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mereka menuntut pihak Disnaker Kota Cilegon untuk bertindak lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan PKB di PT Dongjin Indonesia.

Hingga berita ini dilaporkan, massa masih bersiaga di depan pabrik guna menunggu itikad baik dari manajemen dan segera membayarkan hak bonus karyawan. Apabila tetap tidak ditemukan kesepakatan yang adil, massa menegaskan bahwa aksi mogok kerja ini akan terus berlanjut hingga tanggal 19 Januari 2026. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *