Fokus Membenahi Layanan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia

Bersama : Timboel Siregar

Jakarta, Fspkep.id I Dalam kunjungannya ke London, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan pembangunan rumah sakit (RS) pendidikan berskala internasional di Indonesia. Janji tersebut disampaikan dalam forum UK–Indonesia Education Roundtable yang digelar di Lancaster House, London, Selasa (20/1/2026).

Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembangunan RS bertaraf internasional di dalam negeri dapat menghemat devisa hingga US$ 6 miliar per tahun, yang selama ini digunakan masyarakat Indonesia untuk berobat ke luar negeri. Dana tersebut, menurut Presiden, dapat dialihkan untuk pengembangan universitas dan rumah sakit di Indonesia.

Pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit memang menjadi salah satu amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU Kesehatan menjanjikan transformasi sistem kesehatan nasional melalui enam pilar, yakni Transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan.

Amanat UU Kesehatan tersebut merupakan operasionalisasi dari ketentuan UUD 1945, antara lain Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan, Pasal 28H ayat (3) tentang jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Namun hingga saat ini, akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan masih menghadapi berbagai kendala serius. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terus menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga mereka kehilangan jaminan pelayanan kesehatan.

Sejumlah pemerintah daerah per 1 Januari 2026 bahkan menurunkan jumlah peserta JKN dari kelompok miskin dan tidak mampu akibat menurunnya kemampuan fiskal daerah. Kondisi ini diperburuk oleh pengurangan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp200 triliun, yang berdampak langsung pada kemampuan daerah membayar iuran JKN.

Pembangunan rumah sakit hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga masih terkendala. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran menyebabkan sejumlah proyek pembangunan RS ditunda. Selain itu, buruknya infrastruktur jalan menyebabkan masih terjadinya kasus-kasus tragis, seperti ibu hamil yang harus ditandu berjam-jam untuk mencapai RS.

Kasus yang menimpa Ibu Eva di Luwu Utara, yang ditandu selama 17 jam hingga akhirnya meninggal dunia, serta Ibu Nina di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, menjadi gambaran nyata ketimpangan akses layanan kesehatan. Bahkan, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI dua hari lalu, Menteri Kesehatan menyatakan masih terdapat 66 kabupaten/kota yang belum memiliki RSUD Kelas C.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah keterbatasan akses pasien JKN terhadap obat dan alat kesehatan karena tidak tercantum dalam Formularium Nasional maupun Kompedium Nasional, sehingga pasien terpaksa membeli dengan biaya sendiri. Pasien JKN juga kerap kesulitan mendapatkan ruang perawatan akibat keterbatasan tempat tidur dan IGD yang penuh, tanpa adanya upaya aktif pemerintah untuk mencarikan rujukan ke rumah sakit lain.

Dengan berbagai persoalan tersebut, Presiden Prabowo seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian masalah kesehatan yang dihadapi mayoritas rakyat Indonesia, khususnya kelompok masyarakat menengah ke bawah, dibandingkan memfasilitasi pelayanan kesehatan bagi kelompok yang selama ini mampu berobat ke luar negeri.

Pemerintah perlu memastikan anggaran kesehatan tahun 2026 sebesar Rp114 triliun, sebagaimana tercantum dalam UU APBN 2026, benar-benar diarahkan untuk mengimplementasikan enam pilar transformasi layanan kesehatan. Hal ini penting agar hak konstitusional rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 dapat diwujudkan secara nyata.

Dengan total Belanja Negara 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun, alokasi anggaran untuk Kementerian Kesehatan yang hanya sekitar 2,9 persen masih jauh di bawah komitmen 5 persen sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang kesehatan sebelumnya. Meskipun ketentuan mandatory spending tersebut telah dihapus dalam UU Kesehatan yang baru, pemerintah tetap seharusnya menunjukkan komitmen kuat terhadap pemenuhan hak kesehatan rakyat.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah menghentikan sementara janji-janji pembangunan rumah sakit bertaraf internasional, dan memfokuskan seluruh energi serta anggaran pada pembenahan sistem kesehatan nasional demi rakyat Indonesia, sesuai amanat UUD 1945 dan tujuan transformasi layanan kesehatan.

[ Redaksi]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *